Tentang membunuh dan amnesti
Biasanya pembunuh akan dikenakan hukum pidana, apalagi pembunuhan berencana. Tapi apakah membunuh dalam perang tidak bisa dinyatakan bersalah karena kalau tidak membunuh akan dibunuh? Lalu apakah dalang kerusuhan bisa dikenakan hukum pidana jika ketahuan dan ada bukti nyata? Lalu biasanya amnesti diberikan dalam hal apa?