Sebagaimana namanya, kekerasan fisik dalam rumah tangga melibatkan tindakan yang menyakiti dengan menggunakan kekuatan fisik, termasuk memukul, menendang, membakar, mencubit, menampar, menggigit, menjambak, atau bentuk lainnya. Bentuk kekerasan ini menimbulkan dampak yang nyata, seperti memar, patah tulang, hingga kematian.
Kekerasan ekonomi dilakukan dengan menggunakan uang untuk mengontrol korban. Pelaku berupaya untuk membuat korban bergantung secara finansial dengan mengendalikan seluruh akses keuangan.
Ini bisa berupa mengontrol keuangan dengan ketat, membatasi uang saku atau menahan kartu kredit, memperhitungkan setiap lembar uang yang dibelanjakan, menahan kebutuhan dasar, membatasi atau melarang korban bekerja, hingga mencuri uang korban. Adapun di dalam undang-undang mengenai kekerasan dalam rumah tangga, tindakan seperti ini disebut dengan penelantaran rumah tangga.
Jenis kekerasan seksual dalam rumah tangga biasanya berupa pemerkosaan dalam perkawinan. Namun, pemaksaan atau kekerasan seksual terhadap anak maupun orang lain yang menetap di lingkup rumah tangga juga kerap terjadi. Lebih lengkapnya, berikut bentuk-bentuk pelecehan seksual dalam KDRT berdasarkan definisi dari United Nations (UN):
- Menuduh pasangan selingkuh atau cemburu yang berlebihan pada pasangan.
- Memaksa berpakaian yang menarik secara seksual.
- Menghina dengan cara seksual atau memanggil dengan nama atau sebutan yang tidak senonoh.
- Memaksa atau memanipulasi untuk berhubungan seks.
- Menahan saat berhubungan seks.
- Menuntut berhubungan seks saat Anda sakit, lelah, atau setelah dipukuli.
- Menyakiti dengan benda atau senjata saat berhubungan seks.
- Melibatkan orang lain dalam melakukan aktivitas seksual dengan pasangan.
- Mengabaikan perasaan korban tentang seks.
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar