Rasa terancam tersebut bisa didasari oleh ancaman secara lisan dan/atau sikap kasar, yang menempatkan istri dalam situasi berbahaya, baik secara fisik maupun emosional.

3. Memanipulasi istri
Perkosaan dalam rumah tangga juga bisa ditandai dengan cara manipulasi. Contohnya suami merendahkan istrinya “tidak becus melayani di ranjang” sehingga ia mengancam akan mencari wanita lain.
Suami yang memanipulasi atau berlaku demikian bisa bertindak lebih jauh lagi jika permintaan seksnya tidak dipenuhi. Ketika seorang istri jatuh ke dalam taktik manipulasi suaminya, ini bukanlah persetujuan dalam seks, melainkan pemerkosaan dalam perkawinan.
4. Seks dalam keadaan pasangan tidak sadar
Jika seorang istri atau wanita dibius, diberi obat-obatan, tidur, dibuat mabuk, atau pingsan, jelas ia tidak bisa memberikan izin atau persetujuan untuk berhubungan seks. Bahkan jika pasangan setuju atau mengatakan “ya” saat mabuk atau dalam pengaruh obat-obatan, hal itu masih tidak sah persetujuannya.
5. Sengaja mengurung atau membatasi pasangan
Masih banyak pria dalam budaya patriarki yang mengekang dan membatasi pasangannya sedemikian rupa. Mulai dari melarang istri pergi bersama teman-teman, pulang malam, sampai mengendalikan keuangan dan karier istrinya.
Dalam kasus ini, suami mungkin saja memberi iming-iming kelonggaran atau kebebasan bila istrinya mau melayani kebutuhan seksnya kapan saja dan melakukan apa pun yang ia minta.
Jika terjadi demikian, istri bisa disebut sebagai sandera rumah tangga. Seperti banyak sandera-sandera yang terjadi, pada akhirnya sang istri menyerah sembari melakukan apa pun permintaan yang suaminya inginkan, termasuk seks.
Jadi apa yang sebaiknya dilakukan bila pasangan menolah berhubungan seks?
Bila pasangan Anda memang sedang lelah, kurang enak badan, atau sedang ada pikiran sehingga menolak untuk berhubungan seks, tidak boleh dipaksa. Hal ini sudah dilarang secara hukum dan diatur dalam perundang-undangan.
Sebaiknya, ajak pasangan bicara soal apa yang sedang mengganggu pikirannya. Anda juga bisa mengajaknya beristirahat saja. Keesokan harinya, baru Anda boleh bertanya lagi pada pasangan apakah berkenan untuk berhubungan seks.
Jika pasangan tak kunjung mau diajak berhubungan seks, tetap tidak boleh dipaksa. Sebaiknya Anda dan pasangan mencari bantuan seperti pembimbing spiritual, konselor pernikahan, dokter spesialis kandungan, psikolog, dan lain-lain.
Jika Anda mencurigai anggota keluarga, kerabat terdekat, atau orang di sekitar mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun, amat disarankan untuk menghubungi nomor darurat polisi 110; KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) di (021) 319-015-56; Komnas Perempuan di (021) 390-3963; SIKAP (Solidaritas Aksi Korban Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan) di (021) 319-069-33; LBH APIK di (021) 877-972-89; atau menghubungi Pusat Krisis Terpadu – RSCM di (021) 361-2261.