Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Komentar
Semua Komentar
Komentar populer
Cape aku
Kesehatan • sekitar 1 bulan
Tolong saya,tiap saya kebagun tidur celanan dalam saya bolong kaya. Sebuah lobang yang di buat seperti kelamin lakilaki
Saya tidak tahu apa yng terjadi tapi setalah kejadian itu saya taruma takut
Topik Umum
Seluruh komentar sudah ditampilkan
Mau bergabung dalam diskusi?