Obat yang direkomendasikan untuk COVID-19

Sementara itu, WHO telah merekomendasikan dua obat baru untuk COVID-19. Obat pertama, baricitinib, sangat direkomendasikan untuk pasien COVID-19 yang parah atau kritis.
Obat ini merupakan bagian dari kelas obat yang disebut inhibitor Janus kinase (JAK) yang menekan stimulasi berlebihan dari sistem kekebalan tubuh. WHO merekomendasikan agar obat ini diberikan bersama obat kortikosteroid untuk COVID-19.
Pada kondisi tertentu, WHO juga merekomendasikan penggunaan obat antibodi monoklonal bernama sotrovimab. Obat ini dapat menjadi obat COVID-19 gejala ringan atau sedang pada pasien yang berisiko tinggi dirawat di rumah sakit.
Pasien berisiko tinggi tersebut meliputi pasien lansia, orang dengan gangguan imun, mereka yang tidak divaksin, serta pengidap komorbid seperti diabetes, hipertensi, dan obesitas.
Meski demikian, studi tentang efektivitas antibodi monoklonal terhadap varian Omicron masih berlangsung.
Rekomendasi obat bagi pasien isoman

Kelima obat yang tidak digunakan untuk COVID-19 di atas,saat ini sudah tidak terdapat dalam daftar obat yang disiapkan Kementerian Kesehatan bagi pasien COVID-19 isolasi mandiri (isoman).
Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes mengatakan, pemerintah saat ini sudah menyiapkan dua paket obat bagi pasien isoman.
Pemerintah menyiapkan dua jenis paket obat: Paket A untuk pasien tanpa gejala atau OTG dan Paket B bagi pasien bergejala ringan.
- Paket A: multivitamin C, B, E, zinc untuk semua umur dengan dosis 10 hari (dosis 1 kali sehari 1 tablet).
- Paket B: akan diberikan bagi pasien isoman dengan usia di atas 18 tahun. Paket ini terdiri dari suplemen vitamin C, B, E, zinc (dosis 1 kali sehari 1 tablet, 10 tablet), favipiravir 200 mg (40 kaplet) atau molnupiravir 200 mg (dosis 2 kali sehari 4 tablet, 40 tablet), serta paracetamol 500 mg (10 tablet).
Kedua obat ini juga disiapkan melalui layanan telemedisin. Namun, Nadia menegaskan hanya pasien kategori layak isoman (tanpa gejala atau ringan) yang memperoleh obat dan vitamin gratis.
“Sasaran layanan telemedisin isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, Diperiksa di wilayah Jabodetabek, Berdomisili di Jabodetabek,” terang Nadia pada keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Selasa (25/1/2022).
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar