Perusahaan dan pekerja perlu memahami tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini tentu bertujuan untuk menghindari risiko terjadinya bahaya dalam lingkungan pekerjaan.
Apa itu keselamatan dan kesehatan kerja?
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah bidang kesehatan masyarakat yang mempelajari kemungkinan penyakit atau kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal ini selanjutnya menentukan langkah pencegahan risiko tersebut untuk memastikan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan untuk pekerja.
Pasal 87 UU Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Maka dari itu, setiap perusahaan perlu memperhatikan beberapa faktor yang dapat memengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja berikut ini.
- Beban kerja yang terdiri dari beban fisik, mental, dan sosial untuk memastikan pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan kemampuannya.
- Kapasitas kerja yang diberikan kepada pekerja lakukan bergantung pada tingkat pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, dan faktor lainnya.
- Lingkungan kerja yang aman bagi pekerja untuk meminimalkan bahaya fisik, biologis dan kimiawi, hingga psikososial.
Tujuan K3
ILO memperkirakan lebih dari 2,3 juta pekerja di seluruh dunia meninggal dunia setiap tahun karena kecelakaan atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.
Tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau sakit akibat kerja sehingga menumbuhkan lingkungan kerja yang aman.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, terdapat beberapa prinsip yang harus setiap perusahaan lakukan dalam penerapan K3.
- Menyediakan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja.
- Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya.
- Memastikan adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
- Memastikan tempat kerja yang aman sesuai standar lingkungan kerja yang aman.
- Memberikan sarana penunjang kesehatan jasmani dan rohani.
- Memberikan sarana dan prasarana lengkap di tempat kerja.
- Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
- Melakukan pendidikan dan pelatihan tentang kesadaran K3.
Mengenal jenis-jenis bahaya di tempat kerja
Ada sejumlah bahaya di lingkungan kerja yang membawa risiko K3. Hal ini termasuk bahaya fisik, biologis dan kimiawi, hingga psikososial.
1. Bahaya fisik
Jatuh merupakan penyebab umum dari cedera atau kematian akibat kerja. Hal ini melibatkan lantai tempat kerja yang licin atau pekerjaan konstruksi yang tidak terlindungi.
Permesinan juga bisa membahayakan pekerja bila tidak dilakukan secara aman. Bagian ini juga berisiko terhadap bahaya, seperti tersengat listrik atau luka bakar.
Pekerja juga mungkin bekerja dalam tempat bersuhu ekstrem. Bekerja di suhu panas dapat memicu dehidrasi, sedangkan suhu dingin berisiko hipotermia dan frostbite.
Sementara itu, tingkat kebisingan tinggi dalam lingkungan kerja berisiko menimbulkan kerusakan pada indra pendengaran.
2. Bahaya biologis dan kimiawi
Bahaya biologis melibatkan mikroorganisme menular, seperti virus atau bakteri. Salah satu yang paling umum terjadi pada lingkungan kerja adalah paparan virus influenza.
Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan bagi pekerja luar ruangan. Petani atau pekerja kebun berisiko terkena racun dari gigitan serangga atau tanaman beracun.
Beberapa serangga dapat menularkan penyakit, seperti demam berdarah (DBD) dan malaria.
Lingkungan kerja yang berinteraksi dengan hewan juga lebih berisiko terkena zoonosis, yakni penyakit yang menular dari hewan ke manusia.
Sementara itu, bahaya kimiawi dapat terjadi akibat pengaruh asam, logam berat, atau bahan kimia mudah terbakar yang bisa menimbulkan cedera bahkan kematian.
3. Bahaya psikososial
Bahaya psikososial dapat terjadi saat pekerja mengalami jam kerja panjang, perasaan tidak aman saat bekerja, dan keseimbangan kehidupan kerja (work life balance) yang buruk.
Hal yang menyangkut kesejahteraan mental dan emosional ini juga dapat terjadi saat pekerja mendapatkan pelecehan seksual atau perundungan di tempat kerja.
Adanya rokok, minuman beralkohol alkohol, atau zat terlarang yang menimbulkan kecanduan juga dapat berpengaruh keselamatan dan kesehatan kerja.