Pandemi tidak hanya memengaruhi sektor perekonomian, tapi juga pendidikan. Sudah dua tahun lebih sekolah ditutup dan kegiatan belajar mengajar dilakukan daring. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Tentu saja, kebijakan ini menuai beragam penolakan di tengah lonjakan kasus varian Delta dan Omicron. Kini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah memberi lampu hijau pembelajaran tatap muka dengan memerhatikan sejumlah pertimbangan, apa saja?
Pembelajaran tatap muka terbatas 100 persen saat COVID-19
Sudah dua tahun lebih pandemi COVID-19 telah berlangsung dan hingga kini belum terlihat jelas kapan akan berakhir. Hal ini lebih mengkhawatirkan terlebih setelah ditemukannya varian baru virus korona.
Sebagai contohnya, varian Delta dan Omicron yang lebih mudah menular dan menimbulkan gejala COVID-19 yang lebih bervariasi dari varian sebelumnya.
Guna mengurangi penyebaran coronavirus di klaster pendidikan, kegiatan belajar siswa berubah menjadi pembelajaran jarak jauh atau daring.
Namun, kini Kemendikbud Ristek memberikan lampu hijau untuk pembelajaran tatap muka terbatas 100% yang bisa dilakukan mulai tahun ajaran baru di bulan Januari 2022.
Keputusan pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 ini mempertimbangkan banyak hal, seperti telah dilakukannya program vaksinasi COVID-19 pada guru, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya.
Di sisi lain, Kemendikbud menganggap situasi pandemi saat ini sudah membaik apabila dibandingkan waktu beberapa bulan sebelumnya.
PTM COVID-19 terbatas dengan kapasitas 100% diberlakukan di sejumlah wilayah. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang telah menggelar sekolah di masa pandemi ini.
Pandangan IDAI terhadap pembelajaran tatap muka saat COVID-19
Per tanggal 2 Januari 2022 lalu, IDAI, memberikan pandangannya terhadap kebijakan mengenai sekolah tatap muka yang sudah boleh berjalan.
Dalam surat edarannya, IDAI menyatakan bahwa kegiatan belajar mengajar sudah boleh dilakukan secara bertahap karena beberapa alasan mendukung, di antaranya:
- kebijakan pembelajaran tatap muka.
- sudah diaplikasikannya sejumlah inovasi metode pembelajaran oleh Kemendikbud, serta
- pentingnya proses pendidikan bagi anak usia sekolah.
Meski begitu, IDAI tetap menekankan beberapa aturan agar PTM COVID-19 bisa dilakukan dengan aman dan lancar. Aturan ini perlu dipatuhi oleh pihak pemerintah, sekolah, dan orang tua murid.
Rekomendasi IDAI secara umum untuk pemerintah dan sekolah
IDAI meminta sekolah dan pemerintah untuk menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring bagi anak yang memilih pembelajaran daring.
Sekolah dan pemerintah perlu memberikan kebebasan bagi orang tua atau keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring. Artinya, PTM COVID-19 dilakukan dengan tidak boleh adanya paksaan.
Selain itu, rekomendasi lengkap mengenai protokol kesehatan juga proses mitigasi perlu untuk merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.
Keputusan terkait buka atau tutupnya sekolah perlu melihat adanya kasus baru COVID-19 di sekolah atau tidak. Rekomendasi tersebut bersifat dinamis yang disesuaikan pada perkembangan terkini.
Rekomendasi IDAI terhadap pihak sekolah yang ingin memulai sekolah tatap muka
Pertama, PTM COVID-19 dilaksanakan dengan 100% guru dan petugas sekolah sudah harus mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Kedua, anak yang bisa masuk sekolah yaitu anak yang telah diimunisasi COVID-19 lengkap sebanyak dua kali dan tanpa komorbid. Selain itu, pihak sekolah tetap perlu patuh dengan protokol kesehatan terutama fokus pada hal berikut.
- Pemakaian masker wajib bagi semua orang yang berada di lingkungan sekolah.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan.
- Menjaga jarak untuk mencegah penularan COVID-19.
- Tidak makan secara bersama-sama.
- Sirkulasi udara dipastikan sudah terjaga.
- Sistem penapisan (skrining) aktif per harinya bagi anak, guru, petugas sekolah, dan keluarganya yang mempunyai gejala suspek COVID-19.
Rekomendasi IDAI untuk sekolah di masa pandemi berdasarkan kategori usia
IDAI juga membagi rekomendasi pelaksanaan PTM COVID-19 pada setiap sekolah berdasarkan kategori usia.
a. Kategori anak usia 12–18 tahun
Pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan 100 persen. Namun, ini perlu mengikuti syarat yaitu tidak terdapat peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut. Kemudian, tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah terkait.
Selain itu, sekolah di masa pandemi dapat dilakukan menggunakan metode hybrid. Metode ini dilakukan dengan porsi 50% luring, 50% daring dengan kondisi berikut.
- Masih ditemukan kasus COVID-19, tetapi positivity rate di bawah 8 persen.
- Transmisi lokal Omicron ditemukan, tetapi masih dapat dikendalikan.
- Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 100 persen.
b. Kategori anak usia 6–11 tahun
Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid dengan mengikuti kondisi tertentu, yaitu tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 dan tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan melalui metode hybrid dengan porsi 50% daring dan 50% luring di luar ruangan (outdoor) dengan mengikuti syarat berikut.
- Masih ditemukan kasus COVID-19, tetapi positivity rate di bawah 8 persen.
- Transmisi lokal Omicron ditemukan, tetapi masih dapat dikendalikan.
- Fasilitas pembelajaran tatap muka outdoor yang dianjurkan yaitu halaman sekolah, pusat olahraga, taman, dan ruang publik terpadu ramah anak.
c. Kategori anak usia dibawah enam tahun
Pembelajaran tatap muka belum dianjurkan hingga dinyatakan tidak terdapat kasus baru COVID-19 atau tidak terdapat peningkatan kasus baru.
Sekolah bisa melaksanakan pembelajaran asinkronisasi dan sinkronisasi melalui metode daring. Kemudian, sekolah juga dapat mengaktifkan keterlibatan orang tua di rumah lewat kegiatan outdoor.
Sementara itu, IDAI merekomendasikan bagi sekolah dan orang tua dengan kategori anak umur di bawah enam tahun untuk melakukan kegiatan kreatif seperti berikut.
- Orang tua bisa mengaktifkan permainan daerah di rumah.
- Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga. Ini menggunakan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas eksplorasi alam, berkebun, dan sebagainya.
- Jenis permainan bisa mengutip lewat rekomendasi permainan anak milik IDAI.
Anak dengan penyakit komorbid COVID-19 bisa berkonsultasi terlebih dahulu pada dokter spesialis anak.
Komorbiditas anak meliputi penyakit ganas, penyakit ginjal kronis, diabetes melitus, penyakit autoimun, obesitas, penyakit paru kronis, hipertensi, dan lainnya.
Selain itu, IDAI mengimbau agar orang tua seegera melengkapi imunisasi rutin anak usia enam tahun ke atas.
Anak dinilai telah memperoleh perlindungan lewat imunisasi COVID-19 apabila sudah memperoleh dua dosis lengkap. Proteksi dinyatakan cukup selepas dua minggu pasca-penyuntikan imunisasi terakhir dilakukan.