Guna menjamin kesehatan Anda dari kemungkinan terkena penyakit di masa mendatang, penting untuk memiliki asuransi kesehatan. Meski begitu, Anda perlu memperhatikan beberapa penyakit yang umumnya tidak bisa diklaim asuransi kesehatan.
Daftar penyakit yang tidak bisa diklaim asuransi kesehatan
Berbekal asuransi kesehatan, Anda tak perlu khawatir memikirkan biaya pengobatan bila suatu saat terserang penyakit atau memiliki kondisi medis tertentu.
Meski begitu, tidak semua penyakit dapat ditanggung biayanya oleh asuransi, baik itu menggunakan BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.
Hal ini tentu menjadi bahan pertimbangan saat memilih asuransi kesehatan. Lantas, apa saja penyakit dan kondisi medis yang termasuk dalam pengecualian?
1. HIV/AIDS
Sebagian perusahaan asuransi masih menganggap bahwa penyakit HIV/AIDS disebabkan keteledoran pengidapnya, seperti memakai jarum suntik narkoba atau bergonta-ganti pasangan seks.
Hal inilah yang membuat tidak semua perusahaan asuransi kesehatan mau menanggung biaya pengobatan HIV/AIDS yang perlu dilakukan seumur hidup.
Namun, sebagian asuransi masih menanggung kasus HIV/AIDS yang disebabkan oleh transfusi darah atau kecelakaan kerja (misalnya pada tenaga kesehatan).
Jika membuat kesepakatan dengan asuransi kesehatan yang menanggung penyakit HIV/AIDS, biasanya Anda tidak bisa langsung memanfaatkan klaim asuransi ini.
Anda harus melalui masa tunggu (waiting period) selama batas waktu yang ditentukan oleh perusahaan asuransi agar bisa menerima manfaat layanan tersebut.
2. Penyakit kritis
Ketika diri Anda, anggota keluarga, atau orang terdekat divonis penyakit kronis, seperti stroke, kanker, atau gagal ginjal, Anda tentu ingin mendapatkan perawatan yang terbaik.
Namun, jarang ada asuransi yang mau menganggung pasien yang berada dalam kondisi kritis.
Pasalnya, penyakit yang tidak bisa diklaim asuransi ini pada umumnya membutuhkan perawatan paliatif dalam waktu lama dengan biaya yang tidak sedikit.
Perusahaan asuransi yang hendak menanggung penyakit kritis biasanya menyediakan produk khusus untuk klaim biaya pengobatannya.
Produk khusus tersebut bernama asuransi penyakit kritis. Tanyakan pada perusahaan asuransi kesehatan Anda mengenai jaminan penyakit kritis ini.
3. Gangguan psikologis
Sama halnya dengan penyakit kritis, beberapa asuransi kesehatan juga tidak dapat menerima klaim bila pasien mengidap gangguan psikologis, seperti stres, depresi, dan psikosis.
Penyedia asuransi kesehatan dari pemerintah, yakni BPJS Kesehatan, juga tidak menanggung masalah kesehatan yang timbul akibat ketergantungan obat dan alkohol.
Masalah akibat menyakiti diri sendiri, bunuh diri, atau percobaan bunuh diri (baik dengan kondisi sadar atau akibat gangguan psikologis) juga tidak ditanggung asurasi.
Bagi Anda yang membutuhkan perlindungan terhadap penyakit ini, diskusikanlah dengan penyedia asuransi kesehatan yang Anda gunakan.
4. Penyakit akibat wabah atau bencana

Kolera, polio, hingga ebola sering kali muncul sebagai wabah yang menyerang daerah tertentu.
Penyakit ini umumnya menyebar dengan sangat cepat dan meluas. Artinya, jumlah orang yang mengidap penyakit ini dapat terus bertambah dengan cepat.
Itulah sebabnya, penyakit akibat wabah atau bencana termasuk ke dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi kesehatan.
Namun, selama pandemi COVID-19, sebagian perusahaan asuransi pada akhirnya memberikan manfaat perlindungan terhadap pasien yang terinfeksi SARS-CoV-2 ini.
5. Operasi caesar
Untuk calon ibu yang sebentar lagi akan melahirkan, cobalah baca kembali lembar persetujuan asuransi Anda sebelum mengira-ngira total biaya yang akan dikeluarkan nanti.
Pasalnya, tidak semua asuransi kesehatan menjamin biaya perawatan atau pembedahan yang berhubungan dengan kehamilan, melahirkan, dan perawatan setelahnya.
Dibandingkan dengan operasi caesar, perusahaan asuransi kesehatan biasanya lebih banyak yang mau menanggung biaya persalinan normal.
Asuransi tidak akan bisa diklaim terutama bila keputusan operasi caesar atas keinginan pribadi, bukan karena alasan medis, kondisi gawat darurat, atau komplikasi kehamilan tertentu.
6. Perawatan kosmetik
Perawatan kosmetik atau yang berhubungan dengan kecantikan juga bisa termasuk dalam pengecualian polis asuransi kesehatan.
Beberapa prosedur yang tidak ditanggung asuransi termasuk pemutihan gigi (bleaching), implan gigi, bedah plastik, dan pembedahan atas keinginan sendiri.
Namun, perawatan estetika dapat diklaim dalam beberapa kondisi, misalnya akibat kecelakaan.
Perawatan gigi dan bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan biasanya tetap bisa ditanggung asuransi bila dilakukan maksimal 30 hari setelah kecelakaan.
7. Penyakit bawaan
Tidak semua jenis asuransi kesehatan mau menanggung biaya pasien yang memiliki penyakit bawaan, cacat bawaan, maupun penyakit keturunan.
Beberapa contoh penyakit yang tidak bisa diklaim asuransi kesehatan yakni asma, hernia sejak lahir hingga di bawah 10 tahun, gangguan tumbuh kembang, dan penyakit mental.
Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) dari BPJS Kesehatan merupakan salah satu asuransi kesehatan pemerintah yang menanggung penyakit bawaan.
Selain itu, masih ada beberapa asuransi swasta yang mau menanggung penyakit bawaan.
8. Pengobatan infertilitas

Pengobatan infertilitas umumnya termasuk prosedur yang tidak ditanggung asuransi.
Hal ini karena infertilitas dianggap sebagai kondisi nonmedis atau elektif, bukan keadaan darurat yang mengancam nyawa.
Prosedur seperti konsultasi ke dokter spesialis fertilitas, pemberian obat penyubur kandungan, inseminasi buatan (IUI), hingga program bayi tabung (IVF) harus dibiayai sendiri oleh pasien.
Meskipun ada beberapa asuransi premium yang mungkin menanggung sebagian biaya diagnosis, pengobatan utamanya tetap tidak termasuk dalam manfaat asuransi standar.
9. Penyakit langka
Penyakit langka adalah kondisi medis yang hanya dialami oleh sebagian kecil populasi, umumnya kurang dari 1 dari 2.000 orang.
Contoh penyakit langka antara lain distrofi otot, sindrom Rett, hemofilia, dan fibrosis kistik.
Di Indonesia, banyak penyakit langka yang belum mendapatkan perhatian khusus, termasuk dari sistem pembiayaan kesehatan.
Sayangnya, pengobatan penyakit langka merupakan penyakit yang tidak di-cover asuransi, baik BPJS maupun asuransi swasta, karena biaya pengobatannya mahal dan belum masuk dalam daftar manfaat standar.
10. Penyakit yang diderita sebelum mendaftar asuransi
Apabila Anda sudah didiagnosis menderita suatu penyakit sebelum mendaftar asuransi, misalnya diabetes, kondisi tersebut biasanya tidak akan ditanggung oleh asuransi.
Dalam dunia asuransi, ini disebut sebagai penyakit pre-existing atau penyakit yang sudah ada sebelumnya.
Artinya, semua biaya perawatan, pengobatan, atau komplikasi yang berkaitan dengan penyakit tersebut harus ditanggung sendiri oleh nasabah.
Namun, beberapa asuransi mungkin menawarkan perlindungan terbatas setelah masa tunggu tertentu, tetapi hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Penting bagi Anda untuk mengetahui kondisi yang termasuk klaim asuransi dan tidak agar Anda mendapat manfaat yang optimal.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda memastikan kembali ke provider asuransi karena ketentuan bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Kesimpulan
Berikut ini daftar penyakit yang umumnya tidak bisa diklaim asuransi kesehatan.
- HIV/AIDS.
- Penyakit kritis.
- Gangguan psikologis.
- Penyakit akibat wabah atau bencana.
- Operasi caesar.
- Perawatan kosmetik.
- Penyakit bawaan.
- Pengobatan infertilitas.
- Penyakit langka.
- Penyakit yang diderita sebelum mendaftar asuransi.
[embed-health-tool-ovulation]