backup og meta
Kategori
Cek Kondisi

10

Tanya Dokter
Simpan
Konten

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat

Ditinjau secara medis oleh dr. Nurul Fajriah Afiatunnisa · General Practitioner · Universitas La Tansa Mashiro


Ditulis oleh Satria Aji Purwoko · Tanggal diperbarui 18/06/2024

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat

Dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS telah lama memiliki program asuransi kesehatan bernama Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Namun, sebelum menggunakan fasilitas dari BPJS kesehatan, pastikan Anda sudah mengetahui berbagai informasi berikut.

Apa saja fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Secara garis besar, berikut adalah ragam layanan kesehatan yang ditanggung BPJS.

  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yang terdiri dari rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP).
  • Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yang terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL).
  • Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan.
  • Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD.
  • Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas kesehatan gratis dengan BPJS Kesehatan, Anda harus memenuhi kewajiban dengan membayar iuran bulanan terlebih dahulu.

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan dibedakan menjadi kelas I, II, III. Selain besaran iuran, hal yang membedakan kelas I, II, dan III adalah ruang rawat inap.

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia berencana menghapus kategori kelas I, II, dan III lalu menggantinya menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Meski begitu, belum ada informasi pasti apa yang akan membedakan keduanya.

Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan yang benar?

pasien DBD harus rawat inap

Cara menggunakan BPJS Kesehatan umumnya sama untuk setiap jenis pelayanan kesehatan. 

Hanya saja, hal ini tergantung pada kebutuhan pengobatan Anda, seperti rawat jalan, rawat inap, persalinan, dan sebagainya.

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan BPJS Kesehatan.

1. Mendatangi puskesmas setempat

Saat Anda sakit dan ingin berobat menggunakan kartu BPJS, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1 (faskes 1).

Faskes 1 bisa berupa puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, dan rumah sakit tipe D atau yang setara. Biasanya, faskes 1 telah tertera pada kartu JKN-KIS Anda.

Sesampainya di faskes, Anda akan diminta menunjukkan kartu JKN-KIS dan KTP. Selanjutnya, petugas akan mengecek status keaktifan anggota untuk menentukan apakah Anda bisa memakai layanan BPJS.

Tidak hanya untuk berobat, Anda juga bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk bersalin.

Proses persalinan bisa dilakukan di faskes 1 maupun tingkat lanjutan, tergantung kondisi kesehatan ibu dan janin.

Anda juga bisa memanfaatkan BPJS untuk rawat inap dengan rujukan dari dokter. Ini bisa dilakukan di faskes 1 maupun faskes lanjutan sesuai rujukan.

2. Minta surat rujukan bila harus ke rumah sakit

Apabila masalah kesehatan Anda masih bisa ditangani di faskes 1, Anda tidak perlu pergi ke rumah sakit atau faskes tingkat lanjutan. 

Namun, bila kondisi Anda membutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan rujukan supaya Anda bisa mendapatkan perawatan di faskes tingkat lanjutan.

Perawatan dengan dokter spesialis dan petugas kesehatan di RSUD adalah contoh faskes tingkat lanjutan.

Sebelum pergi ke rumah sakit, pastikan Anda sudah mengantongi surat rujukan dari dokter. Bila tidak, Anda dianggap menjalani pengobatan dengan biaya sendiri alias tanpa JKN-KIS. 

3. Pasien gawat darurat tidak perlu surat rujukan

Ketika membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan, Anda membutuhkan rujukan. Namun, Anda tidak membutuhkannya ketika berada dalam kondisi darurat.

Artinya, Anda bisa langsung ke IGD rumah sakit tanpa rujukan ketika mengalami kondisi darurat.

Berikut ini adalah berbagai kriteria kondisi darurat di IGD menurut BPJS Kesehatan.

  • Mengancam nyawa.
  • Gangguan pada jalan napas.
  • Penurunan kesadaran.
  • Gangguan aliran darah atau hemodinamik.
  • Gejala psikotik akut.
  • Kondisi yang harus segera ditangani (kurang dari enam jam).

Menurut Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2018, Anda bisa menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan jika berada dalam kondisi darurat.

Setelah mendapat perawatan, Anda bisa mengajukan penggantian biaya pelayanan gawat darurat yang diterima di rumah sakit tersebut.

Pasalnya, tujuan utama penanganan kondisi darurat adalah menyelamatkan pasien secepat mungkin.

Ketika kondisinya sudah stabil, pasien bisa dipindahkan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

4. Minta bantuan ambulans bila diperlukan

Pelayanan ambulans merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang bisa Anda dapatkan bila terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Layanan ini hanya bisa diperoleh oleh pasien yang mendapatkan rujukan untuk pindah dari faskes satu ke faskes lainnya, tentunya dengan pertimbangan medis.

Contohnya, layanan ambulans boleh digunakan pasien kanker yang menjalani terapi paliatif di rumah sakit A dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit B.

Tindakan ini bertujuan untuk menjaga kondisi pasien tetap stabil supaya nyawa pasien bisa diselamatkan.

Pada dasarnya, cara menggunakan BPJS Kesehatan memang mudah selama Anda membayar iuran secara rutin.

Namun, mengingat fasilitas kesehatan ini digunakan oleh banyak orang dan tidak semua rumah sakit bekerja sama dengan BPJS, Anda memang harus lebih bersabar mengantre untuk mendapat pelayanan.

Meski begitu, dengan biaya iuran yang cukup terjangkau, Anda sudah bisa mendapatkan hampir seluruh fasilitas kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, segera daftarkan diri Anda menjadi peserta program JKN-KIS. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan hak fasilitas kesehatan seperti seharusnya.

Kesimpulan

Setelah memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan, berikut adalah cara menggunakan BPJS Kesehatan.
  • Mendatangi faskes tingkat 1, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter umum. Faskes 1 biasanya sudah tertulis pada kartu JKN-KIS Anda.
  • Bila dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan supaya Anda mendapatkan perawatan dari faskes lanjutan, seperti dokter spesialis atau rumah sakit.
  • Dalam keadaan darurat, Anda bisa langsung mendatangi IGD tanpa rujukan. Pada kondisi ini, Anda bahkan bisa mendatangi RS yang tidak bekerja sama dengan BPJS.

Catatan

Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan. Selalu konsultasikan dengan ahli kesehatan profesional untuk mendapatkan jawaban dan penanganan masalah kesehatan Anda.



Ditinjau secara medis oleh

dr. Nurul Fajriah Afiatunnisa

General Practitioner · Universitas La Tansa Mashiro


Ditulis oleh Satria Aji Purwoko · Tanggal diperbarui 18/06/2024

ad iconIklan

Apakah artikel ini membantu?

ad iconIklan
ad iconIklan