Dok knp ya akhir2 ini sy sering merasa kesepian? Ketika sdr sy berubah dr asalnya sering perhatian tp stlh dia pny sgalanya dia jd beda jarang perh
... Lihat LainnyaButuh informasi untuk jadi Psikolog
Assalamualaikum, ibu / bapak Psikolog
Saya adalah kakak dari seorang adik yang bercita2 menjadi Psikolog
Saat ini adik saya sedang mencari informasi terkait dengan jurusan Psikologi
Di beberapa Universitas tidak ada jurusan Psikologi dan hanya ada jurusan Sosiologi
Mau tanya ibu / bapak,
1. Apakah jurusan sarjana sosiologi bisa menjadi psikolog ?
2. Apakah psikolog harus S2 ? (Apakah S1 psikologi tidak dapat menjadi Psikolog)
Terima kasih banyak atas kesempatan bertanya yang diberikan
3 komentar
Terbaru
Halo, terima kasih atas pertanyaan anda
Psikolog merupakan profesi yang ahli dalam bidang psikologi di mana berfokus pada kesehatan mental mulai dari proses asesmen, diagnosa, dan memberikan intervensi sesuai kebutuhan klien sebagai bentuk penanganan.
Seorang psikolog harus melalui pendidikan profesi dengan praktik psikologi dan juga memiliki Surat Izin Praktek yang masih berlaku. Pada kurikulum lama, harus memiliki latar belakang pendidikan S1 Psikologi selama minimal 8 semester dan dilanjutkan profesi selama kurang lebih 2 tahun (kurikulum lama ini biasanya dikenal dengan istilah “S1 psikologi plus”, dengan gelar yang diperoleh “S.Psi., Psikolog atau Dra/ Drs...., Psikolog”. Namun, pada kurikulum baru yang berlaku saat ini, seorang psikolog harus memiliki latar belakang pendidikan S1 Psikologi, kemudian dilanjutkan dengan mengambil pendidikan Magister Psikologi Profesi (Mapro) selama kurang lebih 5 semester, dengan gelar yang diperoleh yaitu “S.Psi., M.Psi., Psikolog”.
Sebelum dinyatakan sah menjadi psikolog, mahasiswa Mapro melewati Praktik Kerja Profesi Psikologi (PKPP) kemudian laporan hasil praktik tersebut dipertanggungjawabkan pada Ujian HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). Setelah dinyatakan lulus, maka akan dilakukan Sumpah Profesi Psikolog dan mendapatkan sertifikat SSP (Surat Sebutan Psikolog) dan SIPP (Surat Izin Praktik Psikolog).
Selanjutnya bagi Psikolog Klinis diwajibkan untuk mengikuti Sumpah Profesi Psikolog Klinis yang diadakan IPK Indonesia (Ikatan Psikolog Klinis) serta mengurus STR-PK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis) melalui KTKI dibawah naungan Kemenkes dan SIPPK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) melalui pemerintah daerah setempat sesuai dengan pasal 44 dan 46 UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Semoga membantu ya, dan sukses untuk pendidikan adiknya
Klo jurusan sosiologi itu mengajarkan kita bagaimana cara bersosialisasi dengan masyarakat terutama dengan lawan bicara kita, kemungkinan sosiologi ada kaitannya dengan psikolog, tpi bukan berarti sosiologi bisa jadi psikolog, dan psikolog gak harus s2