backup og meta
Kategori
Cek Kondisi
Tanya Dokter
Simpan

Status Kejadian Luar Biasa Saat Wabah DBD, Ini Kriterianya

Ditinjau secara medis oleh dr. Andreas Wilson Setiawan · General Practitioner · None


Ditulis oleh Ulfa Rahayu · Tanggal diperbarui 13/04/2020

    Status Kejadian Luar Biasa Saat Wabah DBD, Ini Kriterianya

    Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Indonesia telah terjadi 16.099 kasus selama periode Januari hingga awal Maret 2020. Menurut data Kementerian Kesehatan, selama periode dua bulan tersebut, DBD setidaknya telah memakan 100 korban jiwa dan memaksa sejumlah wilayah mengumumkan status kejadian luar biasa (KLB). 

    “Ada 16.099 kasus dengan kematian 100 (orang) untuk nasional. Upaya yang kami lakukan mendorong peningkatan kegiatan preventif,’ kata Direktur Penyakit Menular Vektor dan Zoonotik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari Antara News, Selasa (3/10).

    Beberapa kabupaten/kota menetapkan status kejadian luar biasa demam berdarah (DBD)

    kejadian luar biasa demam berdarah

    Sejak awal tahun 2020 demam berdarah dengue mewabah di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam dua bulan pertama tercatat ada 285 kabupaten/kota melaporkan wilayahnya terjangkit penyakit DBD.

    Sudah ada setidaknya lima wilayah kabupaten/kota yang mengumumkan status kejadian luar biasa demam berdarah (DBD) di tempat mereka. Di antaranya Kabupaten Belitung di Provinsi Bangka Belitung, enam desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dan tiga kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Alor, Lembata, dan Sikka.

    Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengunjungi Kabupaten Sikka, Senin (9/3), ia mengatakan jumlah kasus DBD di Sikka terus meningkat. Menanggapi ini pemerintah setempat bahkan sudah meningkatkan status KLB DBD memasuki tahap empat. 

    KLB demam berdarah sudah pernah terjadi sebanyak empat kali di Kabupaten Sikka, yakni tahun 2010, 2013, 2016, dan tahun ini. 

    Jika dibandingkan, sepanjang tahun 2016 jumlah kasus KLB DBD mencapai 620 kasus dengan korban meninggal mencapai 13 orang. Sedang tahun ini baru berjalan selama 3 bulan tapi kasus sudah jauh melampaui kejadian-kejadian sebelumnya. 

    “Tahun 2020 ini baru masuk bulan Maret jumlah kasus sudah mencapai 1.216 kasus, dengan korban meninggal hingga 14 orang,’ kata Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus.

    Provinsi NTT memang menjadi salah satu provinsi dengan jumlah kasus terbesar. Terhitung sejak 1 Januari hingga 9 Maret 2020, Kementerian Kesehatan mencatat ada 1.195 kasus yang tersebar di beberapa wilayah kabupaten/kotanya dengan jumlah kematian sebanyak 31 orang.

    Menurut Terawan, dari korban meninggal tersebut diantaranya banyak menimpa anak-anak.

    Selain NTT, Provinsi Jawa Barat juga salah satu yang menjadi zona merah wabah DBD walau gubernurnya belum menyatakan status KLB. Kepala dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat berli Hamdani menyebutkan kasus DBD di Jabar telah mencapai 4.192 dan 15 kematian.

    Apa itu status kejadian luar biasa dan bagaimana itu diterapkan

    vaksin DBD

    Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbul atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Keadaan ini yang dapat menjurus terjadinya wabah. 

    Jenis-jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah yakni Kolera, Pes, Demam Berdarah Dengue, Campak, Polio, Difteri, Pertusis, Rabies, Malaria, Avian Influenza H5N1, Antraks, Leptospirosis, Hepatitis, Influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009, Meningitis, Yellow Fever, dan Chikungunya. 

    Selain nama-nama tersebut jika ada penyakit menular tertentu lainnya yang dapat menimbulkan wabah akan ditetapkan oleh menteri kesehatan, seperti saat ini sedang berjalan wabah COVID-19.

    Banyak menjadi pertanyaan kenapa pada kasus demam berdarah (DBD) beberapa wilayah dengan jumlah kasus tinggi tidak menetapkan status KLB. 

    Penetapan kejadian luar biasa diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 1501 tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

    Syarat dan kriteria penetapan KLB

    kejadian luar biasa

    Dalam pasal 6 dituliskan, suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan kejadian luar biasa, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut.

    1. Dikatakan KLB apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
    2. Peningkatan kejadian penyakit terus-menerus selama 3 kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.
    3. Peningkatan kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu. menurut jenis penyakitnya.
    4. Jumlah penderita baru dalam periode satu bulan menunjukan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
    5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kesakitan perbulan pada tahun sebelumnya.
    6. Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam satu kurun waktu menunjukan kenaikan kenaikan 50 persen atau lebih.
    7. Angka proporsi penyakit (proportional rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

    Tujuan menetapkan status KLB

    Penetapan status KLB bisa dilakukan oleh kepala dinas kesehatan daerah atau kepala dinas kesehatan provinsi atau menteri, tergantung cakupan wilayah yang KLB.

    Saat suatu daerah sudah dinyatakan KLB, maka harus semua unsur harus turun untuk melakukan penanggulangan terpadu.  Untuk kasus DBD di beberapa wilayah di Indonesia ini. 

    Penanggulangan terpadu ini termasuk di dalamnya penyelidikan, pencegahan dan vaksinasi, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah, hingga penyuluhan. Daerah wajib membentuk tim gerak cepat untuk melakukan penanggulangan terpadu hingga ke akar-akarnya.

    Untuk wabah COVID-19, Indonesia juga telah menetapkan status KLB namun sedikit berbeda. Status kejadian luar biasa pada COVID-19 langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni Menteri Kesehatan. Dengan begitu seluruh pembiayaan penanggulangan ditanggung oleh pemerintah pusat. 

    Keputusan status KLB untuk COVID-19 diteken Menkes Terawan pada 4 Februari 2020. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020.

    Catatan

    Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.

    Ditinjau secara medis oleh

    dr. Andreas Wilson Setiawan

    General Practitioner · None


    Ditulis oleh Ulfa Rahayu · Tanggal diperbarui 13/04/2020

    advertisement iconIklan

    Apakah artikel ini membantu?

    advertisement iconIklan
    advertisement iconIklan