
Pemeriksaan kandungan sangat penting bagi kelangsungan kesehatan ibu hamil dan calon bayinya.
Hal tersebut diatur lewat Permenkes No. 25 tahun 2014 Pasal 6 ayat 1b tentang pemeriksaan rutin kehamilan.
Dalam kebijakan tersebut, Kemenkes RI merekomendasikan setiap ibu hamil untuk periksa kandungan secara berkala setidaknya 4 (empat) kali.
Anda dapat mulai memeriksakan kandungan segera setelah tahu sedang hamil. Semakin cepat mulai memeriksakan kehamilan, maka semakin baik.
Namun, berdasarkan anjuran Permenkes, ibu hamil dan petugas kesehatan (baik bidan dan dokter kandungan), memiliki standar sendiri dalam waktu kunjungan, yaitu:
Jumlah pertemuan dan konsultasi dengan dokter kandungan dihitung paling minimal. Jadi, bila ibu hamil konsultasi lebih dari satu kali di trimester pertama, tetap diperbolehkan.
Kunjungan dengan bidan atau dokter kandungan bisa lebih dari 4 kali, sesuai dengan keluhan ibu hamil atau masalah kehamilan lainnya.
Anjuran WHO beda dengan Kemenkes RI
Namun, rekomendasi Permenkes RI ternyata sedikit berbeda dengan pedoman terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2016 lalu.
Melalui siaran persnya, WHO menganjurkan setiap ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan setidaknya 8 kali, dimulai dari usia kehamilan 12 minggu.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar