Tanya dokter

Dok saya mau tanya anak saudara saya di pukul oleh ayah kandung nya sampai memar2 hanya karna anak tidak belajar dengan benar di sekolah.. Apakah kekerasan sepeti itu bisa di lapor kan apakah ada pasalnya

Suka
Bagikan
Simpan
Komentar
2
2

2 komentar

Halo, terima kasih atas pertanyaan anda


Anda dapat mendampingi dalam pelaporan ke Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPA) di daerah anda, sehingga akan didampingi dari segi hukum dan psikologisnya.

Semoga membantu ya

2 tahun yang lalu
Suka
Balas

Hai Sobat Sehat, pertanyaan Anda telah kami terima. Kami akan membantu memberikan penjelasan secara umum terlebih dulu, sebelum pakar kami memberikan respons ya.


Saya bukan seorang dokter hukum, namun saya dapat memberikan informasi umum terkait pertanyaan Anda. Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan melanggar hak-hak anak. Jika Anda memiliki kekhawatiran terhadap kekerasan yang dialami oleh anak saudara Anda, sangat penting untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.:

Di banyak negara, termasuk Indonesia, kekerasan terhadap anak diatur oleh undang-undang. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Jika Anda memiliki bukti atau informasi yang cukup, Anda dapat melaporkan kejadian ini kepada kepolisian atau lembaga perlindungan anak setempat.

Namun, penting untuk diingat bahwa saya hanya memberikan informasi umum dan bukan nasihat hukum. Saya sarankan Anda berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau lembaga perlindungan anak untuk mendapatkan nasihat yang lebih spesifik dan akurat terkait situasi ini.

2 tahun yang lalu
Suka
masukan
warningDisclaimer: Informasi yang disampaikan di atas adalah informasi umum, bukan pengganti saran medis resmi dari dokter atau pakar.
Related content
Temukan komunitas Anda
Jelajahi berbagai jenis komunitas yang ada dan paling sesuai dengan kondisi kesehatan yang Anda hadapi.
Iklan
Iklan