Bingung
Halo dok, saya ingin bertanya, saat ini hubungan rumah tangga saya adalah pernikahan sirih, dulunya saya janda punya anak 2 , skrg saya sudah menikah siri dan sudah punya anak dengan pernikahan sirih saya 1, skrg umur anak bungsu saya sudah 3 tahun, dan belum memiliki akta kelahiran dsb.. setiap kali anak saya berobat ke puskesmas ditanya nomor nik nya tapi belum punya, saya sangat sedih. Alasannya anak saya tidak bisa buat akta kelahiran karna kami belum menikah KUA. Saya tidak tau saat saya bicara dengan suami saya dia merasa tertekan atau risih setiap saya bertanya kapan nikah KUA/Sidang isbad supaya jelas.. tapi beliau selalu risih saat ditanya seperti itu..Dan juga beliau ini sama saya berbeda daerah dan itu selalu jadi alasannya harus pindah jiwa dulu. Tapi dia masih ragu untuk pindah jiwa ke daerah saya .. bagaimana pendapatnya ya dok dengan masalah saya ini ?
























Pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) memang akan menimbulkan kendala dalam pengurusan dokumen penting seperti akta kelahiran. Akta kelahiran adalah hak dasar setiap anak dan sangat penting untuk identitas, pendidikan, serta akses layanan publik lainnya. Tanpa akta kelahiran, anak Anda akan menghadapi banyak kesulitan di kemudian hari. Mengenai suami Anda yang selalu merasa risih saat ditanya tentang legalisasi pernikahan atau sidang isbat, serta alasan perbedaan daerah dan keraguan untuk pindah domisili, ini menunjukkan adanya masalah komunikasi dan komitmen dalam hubungan. Pernikahan adalah keputusan besar yang memerlukan pertimbangan matang dan komitmen dari kedua belah pihak. Penting untuk memiliki komunikasi yang terbuka dan jujur dengan pasangan mengenai harapan dan tanggung jawab dalam berumah tangga, termasuk kepastian hukum bagi anak. Untuk mengatasi masalah ini, saya menyarankan beberapa langkah:
Related content