Mengapa banyak yang melarang pelaksanaan euthanasia?
Argumen dari badan agama untuk melawan euthanasia adalah bahwa kehidupan diberikan oleh Tuhan, dan hanya Tuhan yang harus memutuskan kapan untuk mengakhirinya.
Lainnya khawatir jika euthanasia dibuat legal, undang-undang yang mengatur hal itu akan disalahgunakan, dan orang-orang yang sebenarnya tidak benar-benar ingin mati (atau masih bisa mendapatkan pertolongan medis lanjutan) justru diakhiri nyawanya.
Euthanasia tergolong ke dalam hukum pidana Indonesia
Belum ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang spesifik mencantumkan legalitas euthanasia di Indonesia sampai saat ini. Namun, penting untuk dipahami bahwa secara yuridis formal dalam hukum pidana positif di Indonesia hanya dikenal satu bentuk euthanasia, yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien/korban itu sendiri (voluntary euthanasia), yang telah dengan jelas diatur dalam Pasal 344 KUHP:
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Dari Pasal 344 KUHP dapat diartikan bahwa pembunuhan atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya. Dengan demikian, dalam konteks hukum positif di Indonesia, euthanasia dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Artinya, tidak dimungkinkan untuk dilakukannya “pengakhiran hidup seseorang” sekalipun atas permintaan orang itu sendiri.
Lebih lanjut, ketika membicarakan euthanasia non-volunter, walaupun tidak bisa dikualifikasikan sebagai konsep euthanasia yang sama tercantum pada pasal 344 KUHP, secara konseptual metode euthanasia satu ini paling mungkin (atau mendekati) dianggap sebagai pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP), pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), penganiayaan dengan bahan berbahaya (Pasal 356 [3] KHUP), atau kelalaian yang berujung kematian (Pasal 304 dan Pasal 306 [2]).
Dengan demikian, tindakan medis ini tetap digolongkan sebagai tindak pidana.
Opsi yang Anda miliki saat menderita penyakit terminal
Jika Anda mendekati akhir hidup, Anda memiliki hak untuk perawatan paliatif yang baik – untuk mengontrol rasa sakit dan gejala lain – serta dukungan psikologis, sosial dan spiritual. Anda juga berhak untuk memiliki suara dalam perawatan yang Anda terima pada tahap ini.
Jika Anda tahu bahwa kemampuan Anda untuk menyetujui keputusan akan hidup Anda mungkin akan terpengaruh di masa depan, Anda dapat mengatur keputusan di muka yang mengikat secara hukum, dibantu oleh tim legal Anda. Keputusan di muka ini adalah untuk menetapkan prosedur dan perawatan yang Anda setujui dan yang Anda tidak setujui. Artinya, profesional kesehatan yang bertanggung jawab untuk Anda tidak dapat melakukan prosedur atau pengobatan tertentu melawan keinginan Anda.