Beberapa negara menerapkan kebiri kimia sebagai hukuman untuk pelaku kekerasan seksual. Uniknya, dalam dunia medis, prosedur ini juga digunakan sebagai terapi beberapa jenis kanker. Seperti apa proses kebiri kimia? Yuk, cari tahu lebih lanjut dalam penjelasan berikut.
Apa itu kebiri kimia?
Kebiri kimia adalah prosedur pemberian obat-obatan khusus untuk menurunkan libido dan aktivitas seksual.
Kebiri itu sendiri merupakan prosedur untuk menghilangkan fungsi testis pada pria sehingga orang yang mengalaminya kehilangan libido dan menjadi mandul.
Ada dua jenis prosedur pengebirian, yaitu pembedahan dan proses kimia. Dalam pengebirian bedah atau pembedahan testis, efek yang ditimbulkan langsung dan bersifat permanen.
Sementara dalam pengebirian kimia, obat-obatan akan diberikan secara berkala untuk mengurangi kadar testosteron dalam tubuh sehingga dorongan seksual akan berkurang.
Prosedur kebiri kimia dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengobatan kanker prostat hingga menjadi metode hukuman untuk pelaku kekerasan seksual.
Salah satunya yaitu pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Perlu Anda ketahui
Hukum kebiri kimia di Indonesia
Hukuman kebiri kimia di Indonesia dijelaskan dalam Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 menjelaskan sanksi terhadap pelaku pemerkosaan dan pasal 82 menjelaskan sanksi terhadap pelaku pencabulan.
Di Indonesia, Perpu dibuat untuk memberatkan hukuman dan memberikan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan.
Lebih jelasnya, berikut penjelasan hukuman pengebirian kimia terhadap pelaku kekerasan seksual yang diterapkan di Indonesia.
- Hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun jika korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
- Pengumuman kepada publik tentang identitas pelaku.
- Pemberian suntikan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
- Pemberian alat pendeteksi elektronik (chip) terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana sehingga mudah untuk melakukan prosedur kebiri.
Selain Perpu, hukum kebiri kimia diperkuat dengan Peraturan Pemerintah RI No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Menurut peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
Proses kebiri kimia
Proses kebiri kimia menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar hormon testosteron. Langkah ini bertujuan untuk menekan libido atau dorongan seksual.
Pemberian obat dilakukan melalui penyuntikkan atau metode lain yang ditetapkan.
Obat kebiri bekerja dengan mempercepat metabolisme testosteron alami dan mengubah efek hormon dalam tubuh.
Selain itu, obat kebiri memengaruhi pelepasan hormon-hormon dari kelenjar pituitari yang berperan dalam produksi testosteron.
Pilihan obat yang paling umum digunakan dalam prosedur ini yakni medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.
Kedua obat tersebut dapat mengurangi kadar testosteron secara efektif pada pria, menyebabkan hilangnya gairah seksual, serta mengurangi fungsi sistem reproduksi.
Efeknya terhadap kesehatan
Tidak seperti pengebirian bedah yang bersifat permanen, efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu setelah pengobatan dihentikan.
Umumnya, efek yang terjadi setelah pengebirian kimia sama dengan berbagai prosedur medis lain yang mungkin pernah Anda jalani.
Obat yang digunakan dalam pengebirian kimia dapat secara dramatis mengurangi jumlah testosteron yang diproduksi di testis.
Ini juga sekaligus menekan dorongan seksual tanpa menghilangkan kemampuan seseorang untuk melakukan hubungan seks.
Sebenarnya, pria yang dikebiri secara kimiawi masih dapat berhubungan seks. Hanya saja, keinginan mereka untuk terlibat dalam aktivitas seks tak akan ada lagi.
Di samping itu, obat kebiri kimia yang digunakan sebagai terapi kanker prostat ini berisiko menyebabkan efek samping berikut dalam jangka panjang.
- Hilangnya kepadatan tulang yang secara langsung berhubungan dengan osteoporosis.
- Hilangnya massa otot.
- Bertambahnya massa lemak tubuh yang meningkatkan risiko penyakit jantung.
- Masalah metabolisme lemak dan gula.
- Depresi.
- Anemia.
- Disfungsi ereksi dan impotensi.
- Mandul.
- Rambut rontok.
- Lemas.
Pelaku kekerasan seksual yang mendapat hukuman pengebirian kimia didasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara untuk penggunaan obat ini sebagai pengobatan kanker, dokter yang akan menentukan dan meresepkan untuk Anda.
Jadi, konsultasikan kepada dokter mengenai keperluan prosedur ini untuk pengobatan kanker Anda.
Kesimpulan
- Kebiri kimia adalah prosedur pemberian obat untuk menurunkan libido dan aktivitas seksual dengan mengurangi kadar hormon testosteron secara sementara.
- Selain digunakan sebagai terapi kanker prostat, prosedur ini diterapkan sebagai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual di beberapa negara, termasuk Indonesia.
- Prosedur ini berbeda dari kebiri bedah yang permanen karena efeknya bisa hilang setelah pengobatan dihentikan.
- Di Indonesia, hukuman jenis kebiri ini diatur dalam Perpu No.1 Tahun 2016 dan berlaku selama maksimal dua tahun untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
[embed-health-tool-ovulation]