Masyarakat Indonesia tentu mengenal fasilitas kesehatan puskesmas atau pusat kesehatan masyarakat. Puskesmas terdapat di seluruh kecamatan Indonesia untuk menyediakan pelayanan kesehatan di wilayah sekitarnya. Ketahui alur pelayanan puskesmas dan cara berobat ke puskesmas berikut ini.
Fasilitas kesehatan di puskesmas
Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang menyediakan penanganan kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat di tingkat pertama.
Fasilitas kesehatan ini mengutamakan penyebaran wawasan untuk mendukung kesehatan masyarakat, sehingga dapat mencegah penyakit atau wabah.
Puskesmas juga menjalankan kebijakan dan aturan dari pemerintah demi mewujudkan masyarakat yang sehat.
Berikut ini beberapa pelayanan kesehatan yang dapat Anda akses di puskesmas.
1. Layanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama
Puskesmas menyediakan layanan pencegahan penyakit, konsultasi kesehatan, pengobatan rawat jalan untuk masyarakat dalam satu kecamatan.
Menurut peraturan Kementerian Kesehatan RI, berikut ini sejumlah pelayanan yang dapat Anda peroleh dari faskes tingkat pertama.
- Pelayanan kesehatan untuk ibu, anak, serta keluarga berencana.
- Ajakan, penyuluhan, dan layanan kesehatan fisik, kesehatan gigi, kesehatan jiwa, napza, kesehatan reproduksi (termasuk deteksi dini kanker serviks), pola makan, kesehatan kerja, kesehatan lansia, dan olahraga.
- Skrining kesehatan pada pasien dengan risiko penyakit kronis, seperti hipertensi dan diabetes tipe 2.
- Pelayanan kesehatan lingkungan melalui pemantauan pengelolaan makanan, tempat-tempat umum, dan sumber air bersih.
- Pencegahan serta pengendalian penyakit, baik penyakit tidak menular maupun menular.
- Pemanfaatan tanaman obat keluarga untuk pengobatan tradisional, komplementer, dan alternatif.
- Pelayanan gizi lewat deteksi dini kasus gizi pada masyarakat serta pengasuhan keperawatan untuk kasus gizi buruk.
2. Layanan kesehatan rawat inap tingkat pertama
Selain melayani pengobatan rawat jalan, puskesmas tetap menyediakan fasilitas rawat inap.
Namun, rawat inap di faskes tingkat pertama hanya diperuntukkan bagi kasus-kasus dengan durasi rawat paling lama lima hari.
Apabila memerlukan perawatan lebih dari lima hari, pasien perlu untuk dirujuk ke rumah sakit sesegera mungkin.
Peran penting puskesmas
- Memberikan edukasi atau wawasan kesehatan pada masyarakat di sekitarnya.
- Mendorong perilaku hidup sehat di masyarakat.
- Memastikan masyarakat dapat menjangkau pelayanan kesehatan bermutu.
Cara berobat ke puskesmas
Apabila hendak berobat ke faskes tingkat pertama terdekat, ada sejumlah alur pelayanan yang harus diikuti, baik pasien rawat jalan maupun rawat inap (perawatan).
Perbedaan yang paling utama adalah pada alur pelayanannya, tergantung dari kedaruratan kasus yang ditangani.
Sebagai contoh, serangan penyakit akut atau kecelakaan lalu lintas perlu mendapatkan penanganan medis segera. Namun, ada beberapa penyakit ditangani dengan rawat jalan.
Berikut ini langkah atau alur berobat ke puskesmas.
- Anda perlu mendaftarkan diri di loket agar tercatat dalam kartu kunjungan pasien.
- Anda hanya perlu menunjukkan kartu identitas (e-KTP atau BPJS Kesehatan).
- Kemudian menunggu giliran pelayanan.
- Setelah dapat giliran, pasien akan diarahkan menuju tempat pemeriksaan dokter (poli) sesuai dengan keluhannya.
- Pengunjung yang telah diperiksa dokter dan memperoleh resep obat, silakan menebus pengambilan obat di bagian farmasi.
Alur pengobatan rujukan
Rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan tingkat selanjutnya atau rumah sakit, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap, hanya diberikan dokter puskesmas jika memang dibutuhkan.
Untuk mendapatkan rujukan, Anda tetap perlu mengikuti alur pelayanan puskesmas yang telah dijabarkan, sampai tahap pemeriksaan dokter.
Kondisi yang memungkinkan Anda mendapatkan rujukan pengobatan adalah sebagai berikut.
- Pasien memerlukan pemeriksaan kesehatan dari dokter spesialis atau subspesialis di rumah sakit.
- Puskesmas tidak menyediakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi pasien lantaran keterbatasan fasilitas atau tenaga medis.
Rujukan dapat dibuat oleh faskes tingkat pertama untuk ke puskesmas yang lain. Ini disebut juga dengan rujukan horizontal.
Peserta yang ingin memperoleh pelayanan yang ada dalam sistem rujukan akan digolongkan ke dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Maka dari itu, pengobatan pasien dalam rujukan horizontal ini tidak akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Alur pendaftaran pasien peserta BPJS Kesehatan
Sebenarnya, alur pelayanan faskes tingkat pertama untuk pasien peserta BPJS Kesehatan serupa dengan pasien umum (non-BPJS).
Namun, pasien wajib membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku ketika berobat ke puskesmas.
Kemudian petugas melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
Setelah memperoleh pelayanan kesehatan, pasien berobat peserta BPJS Kesehatan diminta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh puskesmas.
Lembar bukti pelayanan kesehatan tersebut akan disediakan dari masing-masing fasilitas kesehatan.
Cara ini dapat digunakan untuk pasien peserta BPJS Kesehatan rawat jalan atau rawat inap.
Selama fasilitas dan pengobatan yang digunakan pasien sesuai dengan ketentuan dari BPJS Kesehatan.
Nah, bagi pasien peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar wilayah fasilitas kesehatan (faskes) di mana Anda terdaftar.
Anda masih dapat berobat di puskesmas di daerah mana pun, tanpa perlu memeriksakan diri di puskesmas di mana Anda terdaftar.
Jika membutuhkan pengobatan lanjutan, Anda akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit umum daerah (RSUD).
Konsultasikan kepada dokter kondisi yang Anda alami dengan jelas agar mendapatkan penanganan kesehatan yang tepat.
[embed-health-tool-bmi]