
Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk oleh faskes tingkat 1, Anda akan diperiksa kembali oleh dokter di RS tersebut. Dokter akan memberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap dan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.
Jika Anda akan dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, Anda akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.
Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan Anda sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit. Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless, yakni Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar dahulu biaya rumah sakit. Semua biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit.
Akan tetapi, tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS. Jika ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien yang membayar tindakan atau obat tersebut sendiri.
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar