Pernah dengar istilah Kartu Identitas Anak (KIA)? Semenjak tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Apa fungsi dan manfaat KIA ini?
Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)?
Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
Sama seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
KIA yang diterbitkan pada masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0—5 tahun dan anak usia 5—17 tahun.
Pada masa tersebut sedang berlangsung perkembangan kognitif anak, sosial, fisik, serta perkembangan emosi anak.
Masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun.
Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlaku KIA juga akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Fungsi KIA untuk kedua kelompok usia ini sebenarnya sama, hanya saja isi yang terdapat di kartu memiliki sedikit perbedaan.
KIA untuk anak usia 0—5 tahun tidak menampilkan foto, tetapi KIA untuk anak usia 5—17 tahun memakai foto layaknya KTP.
Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi nomor induk kependudukan (NIK), foto anak, nama orangtua, dan alamat rumah.
Bedanya dengan KTP, tidak terdapat chip elektronik pada KIA. Nantinya ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP.
Hal ini karena induk kependudukan (NIK) yang tertera di KIA akan sama dengan NIK yang ada di KTP.
Apa manfaat dan seberapa penting KIA?
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri No. 2 Tahun 2016, manfaat KIA adalah sebagai berikut.
- Melindungi pemenuhan hak anak.
- Menjamin akses sarana umum.
- Mencegah terjadinya perdagangan anak.
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
- Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Melansir dari laman Indonesia.go.id, KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya.
Intinya, KIA ini memiliki manfaat guna mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara.
Bahkan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi warga negara dalam hal ini untuk anak-anak juga diupayakan melalui Kartu identitas anak.
KIA juga ada di negara lain
Program pembuatan kartu identitas anak ternyata tidak hanya ada di Indonesia karena sudah cukup banyak negara lain yang mencanangkan program pembuatan identitas resmi anak.
Tujuannya pada dasarnya tetap sama, yaitu sebagai identitas resmi dan memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik. Ambil contohnya, Malaysia menerbitkan MyKid dan MyKad.
MyKid adalah kartu tanda pengenal untuk anak di bawah usia 12 tahun yang dilengkapi dengan chip khusus. Sementara MyKad dibuat untuk anak usia di atas 12 tahun.
Sama halnya dengan KIA, MyKid dan MyKad dapat digunakan untuk berbagai keperluan ketika akan melakukan transaksi di sekolah, rumah sakit, imigrasi, dan lain sebagainya.
Ini sama halnya dengan Amerika Serikat. Namun, saking maraknya kasus penculikan anak di sana, kartu identitas dibuat lebih rumit dengan melibatkan teknologi canggih.
Bahkan, kartu identitas anak di Amerika juga dilengakapi deskripsi fisik anak, termasuk peta tubuh untuk menunjukkan tanda lahir, bekas luka, atau tanda unik lainnya yang ada di tubuh anak.