backup og meta

Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) serta Cara Membuatnya

Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) serta Cara Membuatnya

Pernah dengar istilah Kartu Identitas Anak (KIA)? Semenjak tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Apa fungsi dan manfaat KIA ini?

Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)?

kartu identitas anak

Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.

Sama seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

KIA yang diterbitkan pada masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0—5 tahun dan anak usia 5—17 tahun.

Pada masa tersebut sedang berlangsung perkembangan kognitif anak, sosial, fisik, serta perkembangan emosi anak.

Masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun.

Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlaku KIA juga akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Fungsi KIA untuk kedua kelompok usia ini sebenarnya sama, hanya saja isi yang terdapat di kartu memiliki sedikit perbedaan.

KIA untuk anak usia 0—5 tahun tidak menampilkan foto, tetapi KIA untuk anak usia 5—17 tahun memakai foto layaknya KTP.

Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi nomor induk kependudukan (NIK), foto anak, nama orangtua, dan alamat rumah.

Bedanya dengan KTP, tidak terdapat chip elektronik pada KIA. Nantinya ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP.

Hal ini karena induk kependudukan (NIK) yang tertera di KIA akan sama dengan NIK yang ada di KTP.

Apa manfaat dan seberapa penting KIA?

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri No. 2 Tahun 2016, manfaat KIA adalah sebagai berikut.

  • Melindungi pemenuhan hak anak.
  • Menjamin akses sarana umum.
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak.
  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
  • Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Melansir dari laman Indonesia.go.id, KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya.

Intinya, KIA ini memiliki manfaat guna mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara.

Bahkan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi warga negara dalam hal ini untuk anak-anak juga diupayakan melalui Kartu identitas anak.

KIA juga ada di negara lain

kebutuhan nutrisi anak selama masa ujian sekolah

Program pembuatan kartu identitas anak ternyata tidak hanya ada di Indonesia karena sudah cukup banyak negara lain yang mencanangkan program pembuatan identitas resmi anak.

Tujuannya pada dasarnya tetap sama, yaitu sebagai identitas resmi dan memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik. Ambil contohnya, Malaysia menerbitkan MyKid dan MyKad.

MyKid adalah kartu tanda pengenal untuk anak di bawah usia 12 tahun yang dilengkapi dengan chip khusus. Sementara MyKad dibuat untuk anak usia di atas 12 tahun.

Sama halnya dengan KIA, MyKid dan MyKad dapat digunakan untuk berbagai keperluan ketika akan melakukan transaksi di sekolah, rumah sakit, imigrasi, dan lain sebagainya.

Ini sama halnya dengan Amerika Serikat. Namun, saking maraknya kasus penculikan anak di sana, kartu identitas dibuat lebih rumit dengan melibatkan teknologi canggih.

Bahkan, kartu identitas anak di Amerika juga dilengakapi deskripsi fisik anak, termasuk peta tubuh untuk menunjukkan tanda lahir, bekas luka, atau tanda unik lainnya yang ada di tubuh anak.

Syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Secara umum, berikut syarat-syarat pembuatan KIA warga negara indonesia (WNI) sesuai dengan usia anak yang perlu disiapkan orangtua.

1. KIA untuk anak yang baru lahir

Untuk bayi yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

2. KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun

Bagi anak di bawah usia 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi akta kelahiran (tunjukkan juga akta yang aslinya ke petugas).
  • Kartu keluarga (KTP) asli orangtua/wali.
  • KTP asli orangtua/wali.

3. KIA untuk anak usia di atas 5 tahun

Bagi anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi yakni.

  • Fotokopi akta kelahiran (tunjukkan juga akta yang aslinya ke petugas).
  • KK asli orangtua/wali.
  • KTP asli orangtua/wali.
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

kartu identitas anakANTARA/Agus Bebeng

Setelah semua persyaratan lengkap, kini saatnya Anda membuat kartu identitas anak. Namun sebelumnya, pastikan Anda mencermati dengan baik setiap panduannya di bawah ini, ya.

Secara umum, berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak sesuai dengan Pasal 13 Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor dinas, kecamatan, atau desa/kelurahan.
  • Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA lebih maksimal.

Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) warga asing

Ada sedikit perbedaan persyaratan dan proses membuat kartu identitas anak warga asing (WNA).

Bagi anak warga asing yang tinggal di Indonesia, persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat KIA sesuai dengan usia anak yakni sebagai berikut.

1. KIA untuk anak warga asing di bawah usia 5 tahun

Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan KIA bagai anak orang asing usia 0—5 tahun kurang 1 hari.

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  • Kartu keluarga (KK) Asli orang tua/wali.
  • KTP elektronik asli kedua orangtua.

2. KIA untuk anak warga asing di atas usia 5 tahun

Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan KIA bagi anak orang asing usia 0—5 tahun kurang 1 hari.

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  • Kartu keluarga (KK) Asli orangtua/wali.
  • KTP elektronik asli kedua orangtua.
  • Pas foto terbaru anak ukuran 2×3 sentimeter (cm) sebanyak 2 lembar dengan latar foto. biru untuk tahun lahir genap dan merah untuk tahun lahir ganjil.

3. Proses pembuatan KIA untuk anak warga asing

Setelah mengetahui persyaratan yang diperlukan, sekarang Anda bisa mulai proses pembuatan KIA sebagai berikut.

  • Apabila anak telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  • Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor dinas.

Nah, sekarang Anda sudah tahu, kan, bagaimana cara membuat KIA? Yuk, segera serahkan persyaratan ke Dukcapil untuk membuat KIA si Kecil!

Kesimpulan

  • Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
  • Program pembuatan dan kepemilikan kartu ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016.
  • KIA dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, BPJS Kesehatan, dan membuka tabungan di bank, serta mencegah terjadinya perdagangan anak.

[embed-health-tool-vaccination-tool]

Catatan

Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan. Selalu konsultasikan dengan ahli kesehatan profesional untuk mendapatkan jawaban dan penanganan masalah kesehatan Anda.

Kartu Identitas Anak. (n.d.). Retrieved 16 April 2024, from https://www.jakarta.go.id/kartu-identitas-anak  

Home. (n.d.). Retrieved 16 April 2024, from https://kependudukancapil.jakarta.go.id/kartu-identitas-anak-kia/ 

(N.d.). Retrieved 16 April 2024, from https://dukcapil.kemendagri.go.id/files/PERMENDAGRI/2016/PERMENDAGRI_NO_2_TAHUN_2016_(KIA).pdf 

Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA). (n.d.). Retrieved 16 April 2024, from https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-membuat-ktp-anak-atau-kartu-identitas-anak-kia 

(N.d.). Retrieved 16 April 2024, from https://www.malaysia.gov.my/portal/content/30583

Versi Terbaru

18/04/2024

Ditulis oleh Karinta Ariani Setiaputri

Ditinjau secara medis oleh dr. Damar Upahita

Diperbarui oleh: Ihda Fadila


Artikel Terkait

Jenis Kekerasan pada Anak plus Ciri-Ciri yang Terlihat

Yuk, Buat Sendiri 3 Mainan Ini Agar Anak Makin Betah Bermain di Rumah


Ditinjau secara medis oleh

dr. Damar Upahita

General Practitioner · None


Ditulis oleh Karinta Ariani Setiaputri · Tanggal diperbarui 18/04/2024

ad iconIklan

Apakah artikel ini membantu?

ad iconIklan
ad iconIklan