Pernah dengar istilah Kartu Identitas Anak (KIA)? Semenjak tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Apa fungsi dan manfaat KIA ini?
- Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
- Program pembuatan dan kepemilikan kartu ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016.
- KIA dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, BPJS Kesehatan, dan membuka tabungan di bank, serta mencegah terjadinya perdagangan anak.
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar