COVID-19 bisa menyerang siapa saja, termasuk ibu hamil. Padahal ibu hamil harus selalu sehat agar bayi dalam kandungannya juga sehat dan proses bersalin dapat dilakukan tanpa hambatan. Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang berisi lampu hijau bagi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Lantas, apa alasan yang mendasarinya dan apa saja syarat yang perlu dipenuhi ibu hamil jika ingin mengikuti vaksinasi? Yuk, cari tahu semua jawabannya pada ulasan berikut ini.
Kemenkes izinkan ibu hamil vaksinasi COVID-19
Sebelumnya, ibu hamil tidak masuk ke dalam kelompok penerima vaksin bersama dengan orang yang memiliki penyakit penyerta. Pada Senin, 2 Agustus 2021, Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menyebut ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 rentan mengalami gejala COVID-19 berat, bahkan meninggal dunia. Selain itu, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terpapar COVID-19 selama kehamilan berkaitan dengan kemungkinan peningkatan kelahiran bayi prematur.
Kedua hal ini menjadi alasan penting, perlunya vaksin COVID-19 untuk ibu hamil.
Mendapatkan vaksin memang tidak sepenuhnya mencegah ibu hamil dari penularan virus Corona penyebab COVID-19. Namun, jika sang ibu terpapar virus ini di kemudian hari, kemungkinan besar gejalanya akan lebih ringan. Sebab, vaksin dapat mengaktifkan kekebalan tubuh terhadap virus.
Ketika virus masuk ke tubuh, sistem imun yang terbentuk setelah vaksin akan mengingat dan mengenali virus tersebut serta tahu cara melawannya.
Syarat vaksin COVID-19 untuk ibu hamil
Jenis vaksin yang diberikan pada ibu hamil adalah Pfizer, Moderna, dan Sinovac.
Ibu hamil yang menerima vaksin termasuk golongan khusus yang perlu lolos skrining kesehatan terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk menghindari efek samping yang bisa mengganggu kesehatan ibu hamil serta bayinya setelah menerima vaksin.
Sebelum menjalani vaksin, ibu hamil perlu melakukan konsultasi lebih dahulu dengan dokter kandungan. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada klinik maupun rumah sakit, sekaligus oleh tenaga kesehatan yang saat itu bertugas memberikan vaksin. Pihak rumah sakit atau klinik mungkin memberikan surat pengantar berisikan kondisi kesehatan terkini si ibu hamil.
Kemudian, lulus atau tidaknya ibu hamil untuk menjalani vaksin COVID-19 harus memenuhi beberapa syarat berikut ini.
- Suhu tubuh harus normal. Jika suhu tubuh ibu hamil menunjukkan lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksin akan ditunda. Aturan ini berlaku untuk semua penerima vaksin, termasuk orang yang sehat.
- Usia kehamilan harus lebih dari 13 minggu. Bila belum mencapai usia kehamilan tersebut, vaksin ditunda dan akan dijadwalkan ulang.
- Tidak menunjukkan gejala preeklampsia. Preeklampsia adalah komplikasi kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi dan tanda-tanda kerusakan organ, seperti ginjal atau hati. Gejala preeklampsia yang diamati adalah kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg. Jika ibu hamil menunjukkan gejala tersebut, vaksin akan ditunda dan ibu akan dirujuk ke rumah sakit segera.
- Ibu hamil tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, atau gatal-gatal pada tubuh. Jika ini adalah dosis kedua, tenaga kesehatan akan menanyakan adanya reaksi alergi setelah vaksin sebelumnya.