Baca semua artikel tentang coronavirus (COVID-19) di sini.
Distribusi vaksin COVID-19 yang tengah berlangsung di Indonesia sedikit membawa kelegaan. Banyak kelompok masyarakat menanti-nanti giliran mendapat imunisasi. Meski begitu, masih terdapat kekhawatiran efek samping dari vaksin COVID-19 terhadap kelompok-kelompok tertentu yang memiliki penyakit penyerta, terutama reaksi alergi.
Sejumlah kecil peserta vaksin dilaporkan mengalami reaksi alergi setelah menerima dosis pertama vaksin COVID-19. Bagaimana penyedia layanan kesehatan mengantisipasi hal ini?
Bagaimana menghadapi reaksi alergi dari vaksin COVID-19?
Spesialis penyakit dalam konsultan hematologi onkologi, Prof. dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD-KHOM memberikan penjelasan untuk mengantisipasi dan menangani reaksi alergi saat menerima vaksin COVID-19.
“Jika Anda mengalami reaksi alergi kategori parah usai divaksin, maka segera dapatkan perawatan medis,” tulis Zubairi dalam keterangan di akun media sosialnya. “Segera, jangan ditunda-tunda.”
Alergi parah yang dimaksud adalah sesuai dengan yang didefinisikan oleh Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (CDC) yakni ketika seseorang harus dilarikan ke rumah sakit dan memerlukan pengobatan epinephrine.
Epinephrine adalah obat yang digunakan dalam keadaan gawat darurat untuk mengobati reaksi alergi berat. Biasanya obat ini dipakai untuk alergi parah akibat sengatan serangga, makanan, obat-obatan, maupun zat lain.
Tanda gejala reaksi alergi parah dari vaksin COVID-19 meliputi:
- Gatal-gatal
- Ruam
- Bibir atau lidah bengkak
- Tenggorokan bengkak (gangguan saluran napas)
Bagaimana kelanjutan vaksinasi setelah timbul reaksi alergi?
Di Turki sempat terjadi kasus alergi yang dialami tenaga kesehatan setelah mendapatkan dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac. Petugas ini memiliki alergi terhadap penisilin dan mengalami serangan anafilaksis selama 15 menit. Tapi ia kembali pulih setelah penanganan cepat.
Reaksi alergi berat pada vaksin yang paling dikhawatirkan anafilaksis (syok akibat reaksi alergi berat). Alergi berat ini terjadi ketika adanya reaksi sistem imun secara tiba-tiba ketika terkena alergen atau pemicu. Efeknya bisa berbahaya bahkan bisa mematikan. Tapi bisa berlangsung aman tanpa meninggalkan kerusakan permanen jika pada masa daruratnya langsung tertangani dengan cepat dan tepat.
“Prinsipnya, semua orang yang akan mendapatkan vaksin jenis apapun harus dipantau di tempat. Setidaknya dipantau selama 15 menit,” kata Zubairi.
Hal ini sejalan dengan alur pemberian vaksin yakni penerima vaksin harus menunggu 30 menit setelah disuntikkan vaksin. Hal ini dilakukan untuk mengamati reaksi dan berjaga adanya kemungkinan alergi parah.
Dari 21 laporan kasus reaksi anafilaksis penerima vaksin, 5 orang diketahui alergi terhadap makanan dan 3 orang diantaranya memiliki riwayat alergi obat.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi terbaru (9/2/22021)) yang menyatakan penerima vaksin Sinovac dosis pertama yang mengalami anafilaksis tidak diizinkan menerima vaksin dosis kedua.
Kriteria kelayakan penerima vaksin Sinovac yang direkomendasikan PAPDI
PAPDI mengeluarkan rekomendasi terbaru setelah mengamati proses vaksinasi yang telah berjalan sejak Kamis (14/1/2021).
Berikut beberapa kriteria individu yang belum layak mendapatkan vaksin COVID-19 buatan Sinovac.
- Memiliki reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac/Sinovac saat suntikkan dosis pertama. Individu yang memiliki riwayat anafilaksis akibat komponen tertentu yang terkandung di dalam vaksin Coronavac.
- Memiliki penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, dan Vaskulitis. Khusus untuk pengidap tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi, dan inflammatory bowel disease (IBD) layak vaksinasi selama remisi, terkontrol, dan konsultasikan dengan dokter bidang terkait.
- individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pasien TB (tuberkulosis) layak mendapatkan vaksin ini dengan syarat telah menjalani pengobatan OAT (obat anti TB) selama minimal 2 minggu.
- Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika, dan radioterapi.
- Pengidap kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti thalasemia, imunohematologi, hemofilia, dan gangguan koagulasi, kelayakannya ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait. Konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter terkait sebelum memutuskan untuk vaksinasi.
- Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali.
PAPDI menjelaskan, bagi individu yang berada di luar kriteria tersebut layak melakukan imunisasi vaksin COVID-19 Sinovac. Selain itu, penyintas COVID-19 yang sudah sembuh minimal 3 bulan juga masuk dalam kriteria layak vaksin.
Lansia yang layak mendapatkan vaksin COVID-19
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengeluarkan izin penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac untuk lansia. Vaksinasi kelompok usia di atas 59 tahun ini juga telah berjalan Senin (8/2/2021) dengan mendahulukan tenaga kesehatan.
Namun lansia yang layak mendapatkan vaksinasi COVID-19, selain harus memenuhi kriteria di atas, juga harus memenuhi kriteria kondisi frailty (kerapuhan).
Sebelum mendapatkan vaksin, mereka harus mengisi lembar kuesioner dengan berbagai pertanyaan penapisan sindrom kerapuhan. Jika nilai kuesioner di atas 2 maka individu tersebut belum layak vaksinasi.
[mc4wp_form id=”301235″]