Baca semua artikel tentang coronavirus (COVID-19) di sini.
Saat terjadi suatu wabah penyakit, tenaga kesehatan tidak hanya harus memerhatikan penanganan pasien terinfeksi. Perawatan jenazah juga perlu diprioritaskan dengan baik untuk mencegah penyakit menular seperti COVID-19 lebih luas lagi. Prinsip yang sama pun berlaku dalam penanganan wabah COVID-19 yang tengah merebak.
Angka kematian global akibat pandemi COVID-19 hingga Senin (6/4) telah mencapai 69.458 jiwa. Di Indonesia, jumlah total kasus sudah mencapai 2.273 orang, dengan 198 di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Lantas, seperti apa prosedur perawatan jenazah yang dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit menular ini?
Pengkategorian jenazah korban wabah penyakit menular seperti COVID-19
Penanganan jenazah harus dilakukan dengan lebih saksama selama menghadapi pandemi COVID-19. Pasalnya, penyakit bisa saja menyebar dari jenazah ke orang yang sehat melalui prosesi penanganan dan pemakaman.
Sebelum penanganan, jenazah perlu dikategorikan berdasarkan penyebab kematian terlebih dulu. Hal ini akan menentukan tindakan yang perlu dilakukan serta sejauh apa keluarga boleh melakukan kontak dengan jenazah sebelum dikubur atau dikremasi.
Berdasarkan penularan dan risiko penyakit, berikut kategori yang umum digunakan:
1. Kategori biru
Perawatan jasad dilakukan dengan prosedur standar karena penyebab kematian bukan penyakit menular. Jenazah tidak perlu dibawa dengan kantong khusus. Keluarga juga dibolehkan melihat jenazah secara langsung saat pemakaman.
2. Kategori kuning
Perawatan jenazah dilakukan dengan lebih hati-hati karena ada risiko paparan penyakit menular. Tubuh harus dibawa dengan kantong jenazah, tetapi keluarga boleh melihat jenazah saat pemakaman.
Kategori ini biasanya diberikan bila kematian disebabkan oleh HIV, hepatitis C, SARS, atau penyakit lain sesuai anjuran tenaga kesehatan.
3. Kategori merah
Perawatan jenazah harus dilakukan dengan ketat. Jenazah harus dibawa dengan kantong jenazah dan keluarga tidak dibolehkan melihat jenazah secara langsung. Proses pemakaman dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang.
Kategori merah biasanya diberikan apabila kematian disebabkan oleh antraks, rabies, ebola, atau penyakit lain sesuai saran tenaga kesehatan. COVID-19 termasuk dalam kategori ini.
1,347,026
1,160,863
36,518
Proses perawatan jenazah COVID-19
Penanganan jenazah COVID-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan dengan tata cara khusus. Tata cara ini bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19 melalui aerosol dari jenazah ke petugas kamar jenazah, serta ke lingkungan dan pengunjung pemakaman.
Prosedurnya adalah sebagai berikut.
1. Persiapan
Sebelum menangani jenazah, seluruh petugas harus memastikan keamanan dirinya dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. APD yang dibutuhkan yakni:
- Gaun kedap air sekali pakai dengan lengan panjang
- Sarung tangan non-steril yang menutupi bagian tangan
- Masker bedah
- Celemek karet
- Pelindung wajah atau kacamata/goggle
- Sepatu tertutup kedap air
Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga mengenai perawatan khusus bagi jenazah yang meninggal akibat penyakit menular. Keluarga juga tidak dibolehkan melihat jenazah tanpa mengenakan APD.
Selain kelengkapan APD, ada pula beberapa hal yang perlu diperhatikan petugas guna menjaga keamanan dirinya, yakni:
- Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
- Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
- Selalu mencuci tangan mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.
- Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
- Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
2. Menangani jenazah
Jenazah tidak boleh disuntik dengan pengawet ataupun dibalsem. Jenazah dibungkus menggunakan kain kafan, lalu dibungkus kembali dengan bahan dari plastik kedap air. Ujung kafan dan plastik kedap air harus diikat dengan kuat.
Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus. Petugas harus memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang bisa mencemari kantong jenazah. Kantong jenazah kemudian disegel dan tidak boleh dibuka lagi.
3. Mengantisipasi bila terkena darah atau cairan tubuh jenazah
Petugas medis yang melakukan perawatan terhadap jenazah dengan penyakit menular berisiko terpapar penyakit yang sama. Apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
- Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
- Petugas medis yang terluka harus segera mendapatkan bantuan medis.
- Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.
4. Disinfeksi dan penyimpanan jenazah
Perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Disinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan disinfektan pada kantong jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.
Jenazah dibawa menggunakan brankar khusus ke kamar jenazah oleh petugas. Jika diperlukan autopsi, prosedur ini hanya boleh dilakukan oleh petugas khusus atas izin keluarga dan direktur rumah sakit.
5. Penyimpanan jenazah di kamar jenazah
Tidak hanya perawatan, penyimpanan jenazah dengan penyakit menular juga harus dilakukan dengan cermat. Petugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam kondisi tersegel sebelum bisa dimasukkan ke dalam peti kayu yang sudah disiapkan.
Peti kayu ditutup dengan rapat, lalu ditutup kembali menggunakan lapisan berbahan plastik. Peti yang sudah dilapisi plastik kemudian didisinfeksi sebelum dimasukkan ke dalam ambulans.
6. Persemayaman dan pemakaman
Setelah rangkaian proses perawatan selesai, jenazah diletakkan di ruang khusus untuk disemayamkan. Jenazah sebaiknya tidak berada lebih dari empat jam di tempat persemayaman dan harus segera dikebumikan.
Jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman atau kremasi. Penguburan ataupun kremasi harus dilakukan tanpa membuka peti jenazah.
Jika jenazah dikubur, penguburan dapat dilakukan di pemakaman berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat dan 50 meter dari sumber air tanah. Jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.
Perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular bila tidak dilakukan sesuai prosedur. Selama petugas dan pihak keluarga bekerja sama menaati tata cara yang sudah ditetapkan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.
Bantu dokter dan tenaga medis lain mendapatkan alat pelindung diri (APD) dan ventilator untuk melawan COVID-19 dengan berdonasi melalui tautan di bawah ini.
Hello Health Group dan Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, maupun pengobatan. Silakan cek laman kebijakan editorial kami untuk informasi lebih detail.