backup og meta

Daftar Layanan yang Termasuk Tanggungan BPJS Kesehatan

Daftar Layanan yang Termasuk Tanggungan BPJS Kesehatan

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah salah satu program asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Untuk menambah pengetahuan dan informasi Anda tentang program JKN-KIS ini, berikut daftar fasilitas dan layanan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Apa saja layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan?

cara kerja asuransi kesehatan diagnosis dokter rumah sakit

Menurut UU Nomor 24 tahun 2011 tentang JKN, warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun, belum semua warga menggunakan atau mendaftar BPJS karena berbagai alasan, salah satunya kurangnya informasi mengenai produk kesehatan yang satu ini.

Padahal BPJS Kesehatan sangat penting untuk dimiliki, sebab program asuransi ini dapat memberikan jaminan terhadap pelayanan kesehatan tanpa batasan usia.

Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Berikut berbagai layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

  • biaya administrasi pelayanan kesehatan,
  • pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit,
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis,
  • tindakan medis yang umum, baik yang membutuhkan pembedahan maupun tidak,
  • pelayanan obat dan bahan medis habis pakai,
  • transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis,
  • pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama, serta
  • rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Berikut pelayanan tingkat rujukan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien yang mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, layanan yang dijamin tidak termasuk peti dan mobil jenazah.
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa.
  • Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
  • Akupunktur medis.

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Operasi abses

Memang, ada banyak layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, bahkan hingga seumur hidup. Namun, tidak semua pelayanan kesehatan ditanggung dan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Dilansir dari buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan, berikut daftar pelayanan yang tidak termasuk tanggungan BPJS Kesehatan.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali bila situasiya darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
  • Pelayanan untuk mengatasi masalah infertilitas seperti program bayi tabung.
  • Pelayanan ortodonsi untuk meratakan gigi.
  • Pelayanan untuk penyakit atau gangguan kaibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri yang disengaja.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa atau wabah yang sedang menyerang.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, misalnya kesalahan pada terapi dan diagnosis atau ketidaklayakan alat, kecuali komplikasi.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdangangan orang.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Dengan mengetahui apa saja fasilitas yang ditanggung BPJS Kesehatan dan yang harus Anda tanggung sendiri, Anda bisa mempersiapkan perlindungan terhadap segala kemungkinan.

Penting untuk diingat bahwa memiliki asuransi kesehatan baik swasta maupun pemerintah sama pentingnya. Dengan asuransi, Anda dan keluarga akan mendapatkan perlindungan dari berbagai masalah kesehatan yang mungkin menyerang di kemudian hari.

[embed-health-tool-bmi]

Catatan

Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan. Selalu konsultasikan dengan ahli kesehatan profesional untuk mendapatkan jawaban dan penanganan masalah kesehatan Anda.

Pemenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (2014). Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Retrieved April 27, 2022, from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/117565/permenkes-no-28-tahun-2014

Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). (2020). BPJS Kesehatan. Retrieved April 27, 2022, from https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/arsip/view/1477

 

Versi Terbaru

28/10/2022

Ditulis oleh Winona Katyusha

Ditinjau secara medis oleh dr. Mikhael Yosia, BMedSci, PGCert, DTM&H.

Diperbarui oleh: Nanda Saputri


Artikel Terkait

4 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Memilih Asuransi

5 Penyakit Terbanyak di Indonesia, Menurut Data Klaim BPJS


Ditinjau secara medis oleh

dr. Mikhael Yosia, BMedSci, PGCert, DTM&H.

General Practitioner · Medicine Sans Frontières (MSF)


Ditulis oleh Winona Katyusha · Tanggal diperbarui 28/10/2022

ad iconIklan

Apakah artikel ini membantu?

ad iconIklan
ad iconIklan