Semua biaya pelayanan terhadap ibu hamil akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan, dengan catatan sesuai prosedur dan indikasi medis. Itulah mengapa, Anda perlu memahami tata cara menggunakan BPJS untuk ibu hamil supaya pelayanan kesehatannya dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Langkah-langkah menggunakan BPJS untuk ibu hamil adalah sebagai berikut:
1. Mendatangi Puskesmas terdekat
Ketika ingin memeriksaan kehamilan, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah datang ke Puskesmas terdekat. Pemeriksaan kehamilan ini hanya dapat dilakukan oleh bidan atau dokter umum yang ada di FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan Tingkat 1). Biasanya, FASKES 1 Anda telah tertera pada kartu BPJS milik Anda pribadi.
Namun, jika Anda membutuhkan pemeriksaan atau tindakan medis tertentu yang tidak dapat ditangai oleh Puskesmas, maka Anda boleh langsung ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Akan tetapi, pastikan Anda sudah mengantongi surat rujukan dari bidan atau dokter terlebih dahulu. Sebab jika tidak, Anda akan dianggap memeriksakan kehamilan dengan biaya sendiri alias tanpa menggunakan BPJS.
2. Menjelang persalinan
Jika kondisi kehamilan Anda baik-baik saja dan tidak ada kelainan, maka persalinan Anda akan ditangani oleh Puskesmas atau FASKES 1 yang menyediakan layanan bersalin. Biasanya, tempat persalinan Anda akan sama dengan tempat Anda memeriksakan kehamilan.
Namun, bila ada kelainan tertentu pada kehamilan dan cenderung berisiko tinggi, maka Anda akan langsung dirujuk ke rumah sakit. Kelainan tersebut dapat berupa posisi bayi sungsang, ari-ari atau plasenta yang menutupi jalan lahir (plasenta previa), atau berat badan bayi di atas 4,5 kilogram.
BPJS akan menanggung semua biaya persalinan di rumah sakit tersebut, baik persalinan normal maupun operasi caesar.
3. Masa nifas
Setelah melahirkan, Anda masih bisa memanfaatkan layanan BPJS untuk ibu hamil. Layanan tersebut bernama postnatal care (PNC), yaitu pemeriksaan kesehatan setelah melahirkan atau masa nifas.
Layanan PNC yang ditanggung BPJS dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu:
- PNC 1: dilakukan pada tujuh hari pertama setelah melahirkan
- PNC 2: dilakukan pada hari ke-8 sampai hari ke-28 setelah melahirkan
- PNC 3: dilakukan pada hari ke-29 sampai hari ke-42 setelah melahirkan
4. Pelayanan KB
Manfaat BPJS untuk ibu hamil tak lantas berhenti begitu saja setelah Anda melahirkan, tetapi berlanjut hingga pemilihan alat kontrasepsi. Tujuannya untuk mengatur jarak lahiran anak supaya kondisi ibu dan bayi tetap sehat dan optimal sebelum memutuskan untuk punya anak lagi.
Setelah kondisi Anda stabil pasca melahirkan, Anda bisa memanfaatkan pelayanan KB di FASKES KB. Di sana Anda akan diberikan konseling seputar program keluarga berencana dan informasi seputar alat kontrasepsi. Jangan ragu untuk menanyakan jenis kontrasepsi apa yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan Anda.
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar