Pemerintah mengeluarkan wacana pelarangan praktik BDSM dalam kegiatan seksual melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang diusulkan tahun 2020. Kendati bentuk kegiatannya identik dengan aksi sadistik dan tidak lazim, BDSM sebenarnya sama sekali berbeda dengan tindak kekerasan seksual.
Pantau siklus haid
Komentar
Sampaikan komentar Anda
Ayo jadi yang pertama komentar!
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar