Maka dari itu, pengobatan pasien dalam rujukan horizontal ini tidak akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Alur pendaftaran pasien peserta BPJS Kesehatan

Sebenarnya, alur pelayanan faskes tingkat pertama untuk pasien peserta BPJS Kesehatan serupa dengan pasien umum (non-BPJS).
Namun, pasien wajib membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku ketika berobat ke puskesmas.
Kemudian petugas melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
Setelah memperoleh pelayanan kesehatan, pasien berobat peserta BPJS Kesehatan diminta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh puskesmas.
Lembar bukti pelayanan kesehatan tersebut akan disediakan dari masing-masing fasilitas kesehatan.
Cara ini dapat digunakan untuk pasien peserta BPJS Kesehatan rawat jalan atau rawat inap.
Selama fasilitas dan pengobatan yang digunakan pasien sesuai dengan ketentuan dari BPJS Kesehatan.
Nah, bagi pasien peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar wilayah fasilitas kesehatan (faskes) di mana Anda terdaftar.
Anda masih dapat berobat di puskesmas di daerah mana pun, tanpa perlu memeriksakan diri di puskesmas di mana Anda terdaftar.
Jika membutuhkan pengobatan lanjutan, Anda akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit umum daerah (RSUD).
Konsultasikan kepada dokter kondisi yang Anda alami dengan jelas agar mendapatkan penanganan kesehatan yang tepat.
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar