Seorang apoteker akan membantu Anda menyediakan dan memberikan informasi yang akurat mengenai setiap jenis obat yang perlu Anda konsumsi.
Simak lebih lanjut mengenai profesi apoteker, mulai dari tahapan pendidikan, tanggung jawab, hingga kode etiknya melalui pembahasan berikut ini.
Apa itu profesi apoteker?
Pengertian mengenai profesi apoteker dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Apoteker adalah seorang sarjana farmasi yang lulus kompetensi apoteker dan telah mengucap sumpah jabatan sebagai apoteker.
Selain di apotek, mereka juga dapat bekerja di berbagai tempat lain dalam lingkup kesehatan, seperti rumah sakit, industri farmasi, penelitian dan pengembangan obat, maupun lembaga pemerintah yang terkait dengan regulasi obat.
Salah satu tanggung jawab apoteker yakni memberikan obat sesuai resep dokter dan memastikan keamanan serta efektivitas dari penggunaan obat tersebut.
Selain itu, mereka juga memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang tata cara konsumsi obat yang benar serta efek samping yang mungkin terjadi.
Tahapan pendidikan profesi apoteker
Untuk mendapatkan gelar apoteker, seseorang harus lulus sarjana farmasi dan melanjutkan pendidikan profesi pada perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila dinyatakan telah lulus, orang tersebut akan memperoleh sertifikat kompetensi profesi.
Ia juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk bisa menjalankan praktik kefarmasian.
Berikut ini ialah penjelasan tentang setiap tahapan pendidikan tinggi untuk profesi apoteker.
1. Pendidikan vokasi
Pendidikan Diploma Tiga (D3) Farmasi berfokus terhadap pembelajaran teori dan praktik dasar farmasi. Lulusan D3 Farmasi akan memperoleh gelar Ahli Madya Farmasi (A.Md.Far.).
Untuk lanjut menjadi apoteker, lulusan D3 Farmasi harus melanjutkan jenjang S1 Farmasi lebih dahulu dengan waktu kuliah sekitar 1–2 tahun.
2. Pendidikan akademik
Pendidikan Strata Satu (S1) Farmasi akan mengajarkan teori dan praktik farmasi secara lebih mendalam. Program studi sarjana ini berlangsung selama empat tahun atau delapan semester.
Seseorang yang telah lulus S1 Farmasi akan mendapatkan gelar Sarjana Farmasi (S.Farm.).
Lulusan dari program studi ini diharapkan memiliki kompetensi untuk menentukan atau meracik obat yang tepat untuk suatu penyakit tanpa menimbulkan efek samping obat.
3. Pendidikan profesi
Pendidikan Profesi Apoteker merupakan program pendidikan pascasarjana yang mengajarkan keterampilan praktis dalam bidang farmasi dan persiapan untuk ujian sertifikasi.
Program ini berlangsung selama satu tahun atau dua semester, dengan semester pertama program perkuliahan penuh dan semester kedua program praktik profesi di lapangan.
Setelah lulus, mahasiswa dapat mengambil sertifikasi (Apt.), untuk kemudian bekerja di apotek, rumah sakit, perusahaan farmasi, atau institusi pemerintah.
Peran dan tanggung jawab apoteker
Sebagai tenaga kesehatan di bidang farmasi, profesi apoteker memiliki peran dan tanggung jawab yang penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan pasien.
Adapun, beberapa peran dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut.
- Menyediakan obat yang aman dan efektif untuk pasien serta memberikan informasi terkait penggunaanya, seperti dosis, aturan pakai, dan efek sampingnya.
- Memastikan bahwa obat yang diberikan aman dan sesuai dengan kondisi pasien.
- Menjaga persediaan obat yang cukup dan memastikan obat-obatan yang tersedia di apotek selalu dalam kondisi yang baik dan bukan obat kedaluwarsa.
- Memberikan konseling tentang kesehatan dan obat-obatan, termasuk tentang gaya hidup dan asupan gizi yang diperlukan saat minum obat.
- Memantau penggunaan obat oleh pasien dan memeriksa kepatuhan pasien kepada dosis dan cara penggunaan obat yang telah ditentukan.
- Mempromosikan obat yang rasional serta mengurangi obat yang tidak diperlukan.
- Menjalankan tugas kefarmasian dengan etika dan profesionalisme yang tinggi serta memperbarui pengetahuan secara terus-menerus.
Peran dan tanggung jawab tersebut sangat penting untuk memastikan keamanan penggunaan obat-obatan oleh pasien sesuai dengan aturan pakai maupun resep dokter.
Oleh sebab itu, seorang apoteker harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai supaya mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Ringkasan
Dalam praktiknya, apoteker bertanggung jawab untuk menyediakan dan memberikan informasi terkait obat, menjaga kualitas obat, memberikan konseling, dan mempromosikan penggunaan obat yang aman bagi masyarakat.
Kode etik apoteker Indonesia
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) telah merumuskan kode etik apoteker Indonesia yang menjadi prinsip dan aturan moral yang harus diikuti oleh apoteker dalam menjalankan profesinya.
Berikut adalah beberapa poin penting yang ada di dalamnya.
1. Integritas
Mampu memelihara integritas, menjaga kepercayaan masyarakat akan profesi yang disandangnya, dan menjunjung tinggi nilai moral dalam menjalankan praktik farmasi.
2. Keahlian
Senantiasa membarui serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan secara terus-menerus agar dapat memberikan pelayanan kefarmasian yang berkualitas tinggi.
3. Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan informasi pasien dan obat yang diberikan kepada pasien, termasuk juga dengan rahasia kefarmasian dan kedokteran dengan baik.
4. Keadilan
Menjamin untuk memberikan pelayanan farmasi secara adil dan merata tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun agama pasien.
5. Kompetensi
Memastikan obat yang disediakan berkualitas tinggi dan sesuai dengan standar farmasi, yakni dengan memelihara dan melindungi obat dari pengaruh eksternal yang berisiko menurunkan kualitasnya.
6. Kerja sama
Bekerja sama dengan rekan sejawat dan profesi kesehatan lain, seperti dokter, dokter gigi, dan dokter hewan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
7. Profesionalisme
Menjalankan praktik farmasi dengan etika dan profesionalisme yang tinggi serta mematuhi peraturan dan standar yang berlaku dalam praktik farmasi.
Tenaga kefarmasian akan membantu Anda dalam memahami jenis dan cara penggunaan obat yang tepat supaya tidak menimbulkan efek samping berbahaya.
Mulai sekarang, jangan ragu lagi untuk meminta bantuan apoteker dalam menjelaskan detail obat yang diresepkan oleh dokter Anda.
Kesimpulan
- Apoteker adalah tenaga kesehatan profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang farmasi.
- Untuk mendapatkan gelar dan menjalankan praktik, Anda harus lulus sarjana farmasi dan melanjutkan pendidikan profesi sesuai peraturan yang berlaku.
- Peran dan tanggung jawab utamanya yakni memastikan pasien menerima obat yang aman, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
- Jangan ragu untuk bertanya kepada tenaga kefarmasian bila Anda merasa bingung dengan penggunaan obat yang telah diresepkan dokter.
[embed-health-tool-bmi]