Selain untuk melepas dahaga, air mineral dalam kemasan adalah jenis air minum yang dapat Anda konsumsi untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi. Air mineral mengandung mineral seimbang yang membantu melengkapi kebutuhan mineral dalam tubuh.
Namun, jangan sembarang memilih air mineral. Air mineral dalam kemasan (AMDK) harus melalui proses pengolahan yang aman dan sesuai dengan peraturan standar nasional.
Regulasi produksi air mineral kemasan
Air mineral harus memenuhi standar yang pemerintah tetapkan melalui perundang-undangan. Hal ini penting karena air minum merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang.
Sebelum memilih jenis air mineral, Anda perlu mengetahui kriteria dan standar apa yang harus dipenuhi sehingga dapat dikatakan baik dan aman untuk diminum.
Pasalnya, air minum yang terkontaminasi alias tidak bersih menjadi bisa media penularan penyakit, seperti kolera, diare, hepatitis A, tifus, dan polio.
Sesuai dengan rekomendasi WHO, pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan pelaku industri air mineral untuk memastikan kelayakan proses produksi dan kualitas air mineral kemasan.
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 menjelaskan persyaratan teknis industri dan penilaian proses produksi air minum dalam kemasan yang memadai.
Dalam peraturan tersebut, lokasi sumber air harus memenuhi syarat kesehatan, seperti jauh dari saluran limbah, septic tank, kandang hewan, dan bebas dari pencemaran lingkungan.
Selain itu, produsen air mineral harus menggunakan mesin produksi dan peralatan laboratorium yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Berikut ini adalah tahapan proses produksi air mineral dalam kemasan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011.
1. Pengambilan air dari sumber air
Bahan baku air mineral dalam kemasan harus berasal dari sumber air yang telah memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Penyaringan air
Air yang telah diambil dari sumbernya harus melalui proses penyaringan terlebih dulu sebelum dikemas.
3. Disinfeksi
Disinfeksi adalah tahapan penting dalam proses produksi air mineral dalam kemasan.
Proses ini bertujuan untuk membersihkan air dari bakteri atau mikroorganisme lainnya yang dapat mengganggu kesehatan.
4. Pembersihan kemasan
Pemerintah juga mengatur penggunaan kemasan atau wadah untuk menampung air mineral, baik yang sekali pakai maupun yang dipakai ulang seperti galon.
Sebelum mengisi air ke dalam kemasan, produsen akan memeriksa kondisi kemasan dengan teliti dan membersihkannya sampai steril.
5. Pengisian dan penutupan
Tahapan terakhir dari proses produksi air mineral adalah pengisian dan penutupan.
Proses ini harus dilakukan dengan prosedur yang sangat higienis, di dalam ruangan yang bersih dan terjaga dari kontaminasi polusi, zat kimia, atau bakteri.
Persyaratan SNI produksi air mineral
Air mineral dalam kemasan yang aman haruslah melewati proses pengolahan berteknologi tinggi dan terjaga kebersihannya.
Dengan begitu, air mineral mampu terlindung dari bakteri, zat kimia, dan kontaminasi lainnya.
Segala produk yang sampai ke tangan konsumen wajib memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia).
Persyaratan yang ditetapkan dalam SNI merupakan tolok ukur metode produksi dan kualitas produk yang melindungi kesehatan konsumen.
Produk air mineral yang telah lolos SNI dapat secara aman masyarakat konsumsi.
Proses produksi air mineral juga tidak lepas dari pemantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Maka dari itu, setiap perusahan air mineral harus memiliki laboratorium pengawasan mutu untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Perusahaan wajib melakukan pengendalian dan pengujian mutu selama produksi untuk menjamin kualitas produk sesuai dengan SNI.
Dengan proses produksi yang aman dan terpantau, konsumen dapat memperoleh manfaat manfaat air mineral secara penuh.