Rutin konsumsi obat
Pahami obat-obatan yang perlu diminum, terlebih jika obat tersebut dikonsumsi dalam kurun waktu yang lama.
Pastikan untuk menanyakan efektivitas obat dan meminta dokter untuk melakukan pemantauan setidaknya setiap tahunnya.
Pengecekan secara berkala
Konsumsi obat saja kurang maksimal untuk mendapatkan perawatan jangka panjang terbaik bagi pasien penyakit kronis.
Selain untuk memantau efektivitas obat, pengecekan secara berkala juga perlu dilakukan guna mengetahui bagaimana kondisi tubuh terkini dan apa solusi atau tindakan yang perlu dilakukan.
Untuk mendapatkan perawatan atau pengobatan jangka panjang secara berkala dengan mudah, pemilik penyakit kronis dapat mengikuti program dari BPJS kesehatan, bernama PRB.
Program Rujuk Balik (PRB) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis.
Kategori pasien penyakit kronisnya adalah dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang.
Perawatan jangka panjang tersebut dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atas rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis yang merawat.
Program Rujuk Balik BPJS kesehatan diberikan kepada pasien kronis yang kondisinya sudah stabil disertai dengan surat keterangan rujuk balik.
Tujuan PRB yaitu meningkatkan kemudahan akses pelayanan pengobatan bagi peserta JKN-KIS dengan penyakit kronis dan kondisi stabil.

Beberapa penyakit kronis yang termasuk dalam layanan dan cakupan Program Rujuk Balik (PRB), antara lain:
- diabetes mellitus,
- hipertensi,
- penyakit jantung,
- asma,
- Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK),
- epilepsi,
- gangguan kesehatan jiwa kronik,
- stroke, dan
- Sindrom lupus eritematosus (SLE).
Bila mengikuti Program Rujuk Balik (PRB), ada berbagai manfaat yang bisa dirasakan, yaitu:
- meningkatkan kemudahan akses pelayanan obat,
- mengurangi risiko terjadinya komplikasi,
- meningkatkan kepatuhan pengobatan, dan
- meningkatkan awareness peserta terkait pengobatannya.
Untuk mendapatkan manfaat pelayanan Program Rujuk Balik BPJS kesehatan, peserta bisa mendaftarkan diri sebagai peserta PRB kepada petugas Rumah Sakit (PIC PRB) dengan membawa:
- Surat Rujuk Balik (SRB) dari Dokter Spesialis/ Sub Spesialis yang merawat,
- Resep obat PRB, dan
- Hasil pemeriksaan penunjang (jika diperlukan).
Setelah menjadi peserta PRB, peserta bisa datang ke FKTP tempat peserta terdaftar dengan membawa:
- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS atau JKN-KIS Digital;
- SRB dan resep/copy resep obat PRB;
- Buku pemantauan Peserta PRB-Prolanis (bagi yang sebelumnya telah mendapatkannya)
Selanjutnya, peserta akan mendapatkan obat untuk kebutuhan paling banyak 30 (tiga puluh) hari di Apotek PRB/ruang farmasi Puskesmas/Instalasi Farmasi Klinik Pratama yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Jadi, pastikan untuk melakukan perawatan jangka panjang penyakit kronis untuk menjaga kesehatan pasien dan mencegah komplikasi yang bisa terjadi.
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar