backup og meta
Kategori
Cek Kondisi
Tanya Dokter
Simpan

Apakah Kehamilan dan Persalinan Ditanggung Asuransi Kesehatan?

Ditinjau secara medis oleh dr. Satya Setiadi · General Practitioner · Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI)


Ditulis oleh Adelia Marista Safitri · Tanggal diperbarui 08/07/2021

    Apakah Kehamilan dan Persalinan Ditanggung Asuransi Kesehatan?

    Anda dan pasangan mungkin telah menantikan kehamilan dan kehadiran buah hati. Namun, biaya check-up kehamilan dan persalinan tak bisa dibilang murah. Anda harus merogoh saku cukup dalam untuk mendapatkan perawatan terbaik. Belum lagi kalau nanti ada komplikasi yang tidak diinginkan dan Anda butuh tindakan khusus. Karena itu, penting untuk mengetahui apakah saat ini kehamilan dan persalinan bisa ditanggung asuransi kesehatan.

    Apakah pemeriksaan kehamilan ditanggung asuransi kesehatan?

    nonstress tes (NST) untuk ibu hamil

    Kabar baiknya, sekarang ini sudah banyak asuransi kesehatan yang menanggung biaya pemeriksaan kehamilan. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko komplikasi yang banyak terjadi selama kehamilan. Misalnya perdarahan, preeklampsia, cacat bawaan lahir, atau infeksi lainnya. Jadi, asuransi kehamilan ini akan menjamin kesehatan ibu dan janin sampai waktu persalinan tiba.

    Salah satu contoh asuransi yang bisa Anda manfaatkan adalah Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan.  Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukan pemeriksaan kehamilan secara gratis sebanyak tiga kali: sekali pada trimester 1, sekali pada trimester 2, dan dua kali pada trimester 3.

    Anda juga berhak mendapatkan layanan USG untuk melihat perkembangan janin. Namun, hal ini hanya boleh dilakukan jika dicurigai adanya masalah pada janin dan sesuai anjuran bidan atau dokter. Jadi, kalau Anda ingin melakukan USG dengan keinginan pribadi, maka Anda harus membayar biayanya sendiri.

    Selain BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan swasta lainnya juga memberikan perlindungan pada ibu dan janin selama masa kehamilan. Namun sayangnya, tidak semua perusahaan asuransi kesehatan menawarkan perlindungan yang satu ini.

    Maka itu, pastikan asuransi kesehatan yang Anda pilih memiliki jaminan asuransi kehamilan. Dengan begitu, Anda tak perlu cemas lagi dengan biaya pemeriksaan kehamilan.

    Bagaimana dengan biaya melahirkan, apakah juga ditanggung asuransi kesehatan?

    setelah melahirkan

    Menjelang waktu melahirkan, Anda mungkin dilanda rasa bahagia sekaligus cemas. Senang karena sebentar lagi akan bertemu dengan si buah hati, tapi juga khawatir dengan biaya persalinan yang mahal.

    Anda mungkin jadi bertanya-tanya. Kalau biaya pemeriksaan kehamilan ditanggung asuransi kesehatan, apakah biaya persalinan juga ditanggung?

    Jawabannya adalah iya,. BPJS Kesehatan termasuk asuransi pemerintah yang memberikan fasilitas berupa penanggungan biaya persalinan, baik itu melahirkan normal atau caesar. Dengan catatan, proses ini berjalan sesuai prosedur dan indikasi medis.

    Contohnya begini, Anda takut dengan rasa sakit saat melahirkan normal, sehingga pada akhirnya Anda memilih persalinan caesar saja. Nah, alasan yang seperti ini biasanya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasalnya, persalinan caesar tersebut dilakukan karena keinginan pribadi, bukan karena alasan medis yang terbukti dari pemeriksaan dokter.

    Selain BPJS Kesehatan, beberapa asuransi swasta juga sudah banyak yang ikut menanggung biaya persalinan. Biaya persalinan tersebut bahkan sudah termasuk biaya rawat inap ibu, rawat inap bayi, hingga rawat jalan.

    Ingat, setiap perusahaan asuransi kesehatan memiliki kebijakan yang berbeda-beda perihal asuransi melahirkan. Maka itu, tanyakan pada agen asuransi kesehatan Anda mengenai layanan ini.

    Asuransi kesehatan juga menawarkan layanan perawatan setelah melahirkan

    melahirkan normal alami

    Bagi Anda yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, manfaat asuransi kesehatan ini tidak hanya sampai Anda melahirkan saja. Anda masih bisa memanfaatkan layanan perawatan setelah melahirkan atau postnatal care (PNC).

    Layanan PNC yang ditanggung BPJS dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu:

    • PNC 1: dilakukan pada tujuh hari pertama setelah melahirkan
    • PNC 2: dilakukan pada hari ke-8 sampai hari ke-28 setelah melahirkan
    • PNC 3: dilakukan pada hari ke-29 sampai hari ke-42 setelah melahirkan

    Manfaat asuransi kesehatan ini ternyata terus berlanjut hingga pemilihan alat kontrasepsi. Di sini Anda akan diberikan konseling seputar program keluarga berencana dan alat kontrasepsi yang cocok untuk Anda.

    Tak hanya dari BPJS, semua manfaat perawatan pasca melahirkan ini juga bisa Anda dapatkan dari asuransi kesehatan swasta. Lagi-lagi, perlu dicatat bahwa tiap perusahaan asuransi punya kebijakan masing-masing mengenai asuransi kehamilan dan persalinan.

    Maka itu, pastikan Anda memahami betul mengenai hak dan kewajiban Anda sebelum memilih asuransi kesehatan. Dengan begitu, proses kehamilan dan persalinan Anda nanti akan berjalan lancar dan menjamin kesehatan Anda dan bayi Anda.

    Catatan

    Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.

    Ditinjau secara medis oleh

    dr. Satya Setiadi

    General Practitioner · Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI)


    Ditulis oleh Adelia Marista Safitri · Tanggal diperbarui 08/07/2021

    advertisement iconIklan

    Apakah artikel ini membantu?

    advertisement iconIklan
    advertisement iconIklan