backup og meta
Kategori

3

Tanya Dokter
Simpan
Cek Kondisi
Konten

Tata Cara Melahirkan dengan Ditanggung BPJS Kesehatan

Ditinjau secara medis oleh dr. Mikhael Yosia, BMedSci, PGCert, DTM&H. · General Practitioner · Medicine Sans Frontières (MSF)


Ditulis oleh Satria Aji Purwoko · Tanggal diperbarui 03/07/2023

Tata Cara Melahirkan dengan Ditanggung BPJS Kesehatan

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil adalah menanggung biaya persalinan dan perawatan setelahnya. Sayangnya, belum semua orang mengetahui syarat dan prosedur untuk melahirkan dengan BPJS seperti berikut ini.

Syarat melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Anda dan pasangan kini tidak perlu khawatir lagi dengan biaya yang harus dipersiapkan untuk persalinan.

Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menanggung biaya pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga perawatan setelah persalinan.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, Anda terlebih dulu harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. 

Pendaftaran asuransi bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, Anda juga bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.

Adapun, beberapa syarat yang harus Anda persiapkan untuk melahirkan dengan mendaftar BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi halaman pertama buku tabungan bank, seperti BCA, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, atau rekening koran tiga bulan terakhir.

Setelah mendaftar dan membayar premi pertama, Anda akan mendapatkan kartu fisik JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) paling lambat dalam enam hari.

Di samping itu, Anda juga dapat menggunakan kartu virtual JKN-KIS pada aplikasi Mobile JKN.

Berbekal kartu tersebut, Anda sudah bisa merasakan manfaat layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk untuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan.

Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan

persiapan persalinan syarat melahirkan normal di rumah sakit dengan bpjs tanpa rujukan

Anda tidak bisa langsung melahirkan normal dengan BPJS di rumah sakit. Prosedur ini terlebih dahulu dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas.

Jika ingin melakukan persalinan normal dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu Anda perhatikan.

  • Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar dan tertera pada kartu JKN-KIS.
  • Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin untuk mengetahui kondisi ibu dan janin.
  • Apabila dalam pemeriksaan tidak ditemukan komplikasi dan ibu bisa melahirkan normal, faskes bisa langsung melakukan persalinan dengan biaya ditanggung BPJS.

Secara umum, ibu hamil tidak dapat melahirkan di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) dengan BPJS tanpa surat rujukan sebelumnya.

Surat rujukan akan Anda dapatkan bila FKTP tidak memiliki peralatan medis yang memadai dan Anda memerlukan perawatan medis tertentu yang hanya bisa dilakukan di FKTL.

Untuk dapat melahirkan di rumah sakit dengan BPJS, berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui.

  • Dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan dan merekomendasikan Anda untuk melakukan persalinan di FKTL.
  • Lengkapi surat rujukan dengan identitas peserta BPJS, seperti KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
  • Apabila sudah melengkapi surat rujukan dan identitas, Anda bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk melakukan persalinan dan perawatan. 
  • Namun, bila keadaan gawat darurat, peserta bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya operasi caesar. Namun, prosedur yang ditanggung oleh BPJS harus sesuai rujukan dokter, bukan atas keinginan pribadi. 

Operasi caesar biasanya dilakukan pada ibu yang berisiko tinggi, seperti mengalami perdarahan, preeklampsia, plasenta previa, atau posisi bayi sungsang. 

Biaya melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Jika Anda sudah terdaftar dan berstatus aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat melahirkan secara normal maupun caesar secara gratis.

Untuk mempertahankan status kepesertaan BPJS, penting untuk tidak telat membayar premi asuransi sesuai dengan kelas yang Anda pilih sebelumnya.

Adapun, rincian biaya perawatan dan melahirkan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Permenkes No. 69 Tahun 2013 adalah sebagai berikut.

Jenis Pelayanan Biaya (Rp)
Pemeriksaan antenatal care (ANC) 25.000
Persalinan pervaginam normal 600.000
Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar 750.000
Pemeriksaan postnatal care (PNC) dan neonatus 25.000
Pelayanan tindakan pascapersalinan (placenta manual) 175.000
Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal 125.000
Pelayanan pemasangan KB IUD 100.000
Pelayanan KB suntik 15.000
Penanganan komplikasi KB pascapersalinan 125.000

Sementara itu, biaya operasi caesar akan dihitung berdasarkan kondisi kesehatan ibu, kelas, dan pertimbangan lain, seperti regional dan kelas rumah sakit.

Sebagai contoh, berikut ini adalah biaya operasi caesar di rumah sakit kelas A di regional 1, mencakup Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Jenis Pelayanan Biaya (Rp)
Prosedur operasi caesar ringan Kelas 1: 7.678.619 Kelas 2: 6.581.673 Kelas 3: 5.484.728
Prosedur operasi caesar sedang Kelas 1: 8.473.317 Kelas 2: 7.262.843 Kelas 3: 6.052.369
Prosedur operasi caesar berat Kelas 1: 11.603.529 Kelas 2: 9.945.882 Kelas 3: 8.288.235

BPJS Kesehatan menjamin persalinan normal maupun caesar. Penjaminan ini mencakup pemeriksaan persalinan, proses persalinan, hingga perawatan setelahnya.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar melahirkan dengan BPJS, tanyakanlah kepada petugas BPJS Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari tempat tinggal Anda.

Kesimpulan

  • BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan dan perawatan bagi peserta yang terdaftar dan berstatus aktif sebagai peserta.
  • Anda bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas.
  • Operasi caesar atau persalinan dengan kondisi tertentu dapat dilakukan di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) sesuai rujukan dokter.
  • Untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan bagi ibu hamil, penting untuk tidak telat membayar premi asuransi setiap bulannya.

Catatan

Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.

Ditinjau secara medis oleh

dr. Mikhael Yosia, BMedSci, PGCert, DTM&H.

General Practitioner · Medicine Sans Frontières (MSF)


Ditulis oleh Satria Aji Purwoko · Tanggal diperbarui 03/07/2023

advertisement iconIklan

Apakah artikel ini membantu?

advertisement iconIklan
advertisement iconIklan