Salah satu manfaat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil adalah menanggung biaya persalinan dan perawatan setelahnya. Sayangnya, belum semua orang mengetahui syarat dan prosedur untuk melahirkan dengan BPJS seperti berikut ini.
Syarat melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Anda dan pasangan kini tidak perlu khawatir lagi dengan biaya yang harus dipersiapkan untuk persalinan.
Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menanggung biaya pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga perawatan setelah persalinan.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, Anda terlebih dulu harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Pendaftaran asuransi bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, Anda juga bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Adapun, beberapa syarat yang harus Anda persiapkan untuk melahirkan dengan mendaftar BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi halaman pertama buku tabungan bank, seperti BCA, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, atau rekening koran tiga bulan terakhir.
Setelah mendaftar dan membayar premi pertama, Anda akan mendapatkan kartu fisik JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) paling lambat dalam enam hari.
Di samping itu, Anda juga dapat menggunakan kartu virtual JKN-KIS pada aplikasi Mobile JKN.
Berbekal kartu tersebut, Anda sudah bisa merasakan manfaat layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk untuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan.
Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Anda tidak bisa langsung melahirkan normal dengan BPJS di rumah sakit. Prosedur ini terlebih dahulu dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas.
Jika ingin melakukan persalinan normal dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu Anda perhatikan.
- Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar dan tertera pada kartu JKN-KIS.
- Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin untuk mengetahui kondisi ibu dan janin.
- Apabila dalam pemeriksaan tidak ditemukan komplikasi dan ibu bisa melahirkan normal, faskes bisa langsung melakukan persalinan dengan biaya ditanggung BPJS.
Secara umum, ibu hamil tidak dapat melahirkan di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) dengan BPJS tanpa surat rujukan sebelumnya.
Surat rujukan akan Anda dapatkan bila FKTP tidak memiliki peralatan medis yang memadai dan Anda memerlukan perawatan medis tertentu yang hanya bisa dilakukan di FKTL.
Untuk dapat melahirkan di rumah sakit dengan BPJS, berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui.
- Dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan dan merekomendasikan Anda untuk melakukan persalinan di FKTL.
- Lengkapi surat rujukan dengan identitas peserta BPJS, seperti KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
- Apabila sudah melengkapi surat rujukan dan identitas, Anda bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk melakukan persalinan dan perawatan.
- Namun, bila keadaan gawat darurat, peserta bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya operasi caesar. Namun, prosedur yang ditanggung oleh BPJS harus sesuai rujukan dokter, bukan atas keinginan pribadi.
Operasi caesar biasanya dilakukan pada ibu yang berisiko tinggi, seperti mengalami perdarahan, preeklampsia, plasenta previa, atau posisi bayi sungsang.