Tanggapan BPOM terkait penggunaan ivermectin untuk C0vid-19
Kementerian Kesehatan RI hingga saat ini masih melakukan uji klinik tahap II untuk memastikan keamanan dan potensi obat ivermectin dalam mengobati infeksi virus Corona, dikutip dari laman cnnindonesia.com, Kamis ((7/10).
Sejauh ini uji klinik yang dilakukan telah berlangsung selama 3 bulan dari akhir Juni 2021. Uji klinis dilakukan di 8 rumah sakit yakni RSPI Sulianti Saroso, RS Persahabatan, RSPAD Gatot Subroto, RSDC Wisma Atlet, RS Sutoyo, RSAU Dr. Esnawan Antariksa, RSUD Dr. Soedarso Pontianak, dan RS Adam Malik Medan.
Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, menjelaskan bahwa ivermectin masih dalam tahap pengujian di 8 rumah sakit di sejumlah daerah. Nadia memaparkan setelah uji klinik selesai dilakukan oleh peneliti, pihaknya akan mengamati kembali metode penelitin. Selanjutnya, hasil pengamatan akan dikirimkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditetapkan penggunaannya.
Selagi uji klinik berlangsung BPOM memberikan lampu hijau, yakni perizinan penggunaan darurat (EUA) pada ivermectin sebagai obat Covid-19 di bawah pengawasan dokter.
Dalam klarifikasinya, BPOM menegaskan bahwa ivermectin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasar resep dan pengawasan dokter. Di bawah ini merupakan poin-poin klarifikasi yang disampaikan BPOM.
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar