Setiap tahun, tak kurang dari 56 juta kasus aborsi terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Menggugurkan kandungan mungkin menjadi pilihan pahit terakhir bagi sebagian orang. Sayangnya, banyak wanita di luar sana yang melihat aborsi sebagai jalan keluar satu-satunya dari kehamilan yang tidak direncanakan.
Bicara soal aborsi di Indonesia, berikut sejumlah informasi yang layak untuk Anda ketahui.
Hal-hal yang perlu diketahui seputar aborsi di Indonesia
Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup.
Secara umum, melakukan aborsi di Indonesia merupakan bentuk tindakan ilegal dengan ancaman pidana yang tertulis tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Meski ilegal, keputusan wanita untuk menjalankan aborsi memang tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Berikut terdapat beberapa hal yang perlu Anda ketahui seputar aborsi di Indonesia.
1. Aborsi diperbolehkan dengan alasan medis
Hukum aborsi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Aborsi di Indonesia tidak diizinkan kecuali untuk situasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu atau janin serta bagi korban pemerkosaan.
Menggugurkan kandungan dengan alasan keselamatan medis hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ibu hamil dan pasangannya, kecuali bagi korban pemerkosaan.
Selain itu, aborsi juga harus disetujui oleh penyedia layanan kesehatan bersertifikat serta melalui konseling atau konsultasi pra-tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Dengan demikian, segala jenis praktik aborsi yang tidak termasuk dalam ketentuan undang-undang di atas merupakan aborsi ilegal.
2. Termasuk tindakan pidana
Sanksi pidana bagi aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang menetapkan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal ini dapat menjerat oknum dokter atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal maupun pihak perempuannya sebagai pasien.
3. Masih dianggap tabu
Melakukan aborsi di Indonesia kerap dianggap tabu oleh masyarakat karena erat kaitannya dengan perzinahan yang juga sama terlarangnya.
Menurut Guttmacher Institute, disebutkan bahwa keberagaman agama di Indonesia membantu memengaruhi terbentuknya pendapat publik terkait isu aborsi.
Bahkan, sebagian dari totoh-tokoh agama atau sekitar 82% setuju bila aborsi dilakuka karena dapat membahayakan
nyawa perempuan.
Banyak yang berpendapat bahwa nyawa sang ibu lebih penting dibanding nyawa janin yang dikandungnya.
Pasalnya, sang ibu diperlukan untuk merawat anak-anak yang lain dan juga keluarganya.
Padahal, alasan perempuan menginginkan aborsi tak hanya melulu soal menggugurkan kehamilan di luar nikah.
4. Aborsi lebih banyak dilakukan karena hamil di luar nikah
Mayoritas perempuan dengan kehamilan yang tidak direncanakan, tidak hidup dengan pasangan mereka, atau memiliki hubungan berkomitmen sering kali memutuskan untuk melakukan aborsi.
Wanita-wanita ini menyadari bahwa kemungkinan besar mereka akan membesarkan anak mereka sebagai orangtua tunggal.
Banyak yang tidak mau mengambil langkah besar ini karena alasan yang dijelaskan di atas dan lain hal, seperti gangguan pendidikan atau karir, keuangan yang tidak memadai, atau ketidakmampuan untuk merawat bayi.
Mengutip situs Komnas Perempuan, aborsi di Indonesia lebih banyak dilakukan oleh perempuan menikah berusia di atas 35 tahun, berpendidikan tamat SMA, tidak bekerja, dan tinggal di perkotaan.
Cara yang dominan digunakan untuk aborsi adalah kuret. Sementara itu, konsumsi jamu, pil, dan suntik merupakan tindakan alternatifnya.
5. Menimbulkan efek traumatis
Kelompok perempuan yang ditolak permohonan aborsinya dilaporkan memiliki tingkat kecemasan dan stres paling tinggi.
Dalam temuan para peneliti, disebutkan bahwa stres mungkin timbul sebagai hasil dari penolakan untuk melakukan aborsi.
Lama-kelamaan, tekanan ini dapat berdampak pada kesehatan mentalnya jika kehamilan tersebut tetap diteruskan.
Padahal, stres atau depresi saat hamil yang tidak segera diatasi memiliki potensi risiko berbahaya untuk ibu dan bayi.
Ibu hamil yang depresi seringnya juga tidak memiliki kekuatan atau keinginan untuk mau merawat dirinya sendiri termasuk bayi dalam kandungannya.
Bayi yang lahir dari ibu depresi mungkin tumbuh kurang aktif, kurang perhatian atau fokus, dan lebih gelisah daripada bayi yang lahir dari ibu yang sehat lahir batin.
6. Biasanya dilakukan pada kehamilan trimester pertama
Tindakan aborsi biasanya dilakukan pada trimester pertama kehamilan atau pada usia kandungan kurang dari 22 minggu.
Aborsi yang dilakukan pada trimester pertama kehamilan biasanya membutuhkan lebih sedikit perhatian medis dan tindak lanjut, sehingga biaya yang dikeluarkan mungkin akan lebih terjangkau.
7. Aborsi dilakukan dengan dua metode
Aborsi di Indonesia umumnya dilakukan dengan dua metode, yaitu penggunaan obat dan tindakan medis.
Baik aborsi medis dan obat, keduanya dianggap sebagai cara menggugurkan kandungan atau aborsi yang aman dan efektif untuk sebagian besar pasien.
Metode penggunaan obat dilakukan dengan pemberian obat minum atau suntik yang dapat menghalangi hormon progesteron sehingga lapisan rahim jadi menipis.
Hal ini menyebabkan janin tidak dapat melekat dan tumbuh di dinding rahim sehingga embrio atau jaringan janin akan dikeluarkan melalui vagina.
Sementara itu, metode aborsi tindakan medis yang umum dilakukan biasanya menggunakan aspirasi atau ekstraksi vakum pada trimester pertama kehamilan.
Itulah beberapa informasi mengenai aborsi di Indonesia. Perlu diketahui, bila keputusan untuk menjalankan aborsi merupakan hak pribadi dan mungkin merupakan pilihan yang sulit.
Oleh karena itu, pastikan selalu melibatkan keluarga atau dokter untuk membantu membuat keputusan yang tepat sesuai dengan situasi masing-masing.
[embed-health-tool-due-date]