Selain oleh dokter, perawat juga akan membantu dan mengurus pasien ketika menjalani rawat jalan maupun rawat inap (opname). Seperti apa sebenarnya profesi perawat itu? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa itu profesi perawat dan keperawatan?
Secara harfiah, perawat adalah orang yang merawat. Namun, profesi perawat secara lebih rinci dijelaskan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Perawat atau juru rawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam atau di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, profesi keperawatan didefinisikan sebagai kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
Bersamaan dengan pertambahan jumlah penduduk setiap tahunnya, tentu terjadi peningkatan pada kebutuhan tenaga kesehatan, termasuk tenaga kerja perawat.
Bahkan, juru rawat menjadi profesi kesehatan yang jumlah dan kebutuhannya paling banyak di antara tenaga kesehatan lainnya.
Tahapan pendidikan tinggi profesi juru rawat
Sebagai sebuah profesi yang melaksanakan asuhan dan praktik keperawatan, seorang perawat diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).
STRP hanya dapat diperoleh dengan dua jenis sertifikat, yakni sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi setelah menempuh pendidikan keperawatan.
Adapun pendidikan tinggi keperawatan sesuai Undang-Undang No. 38 tahun 2014 terdiri atas pendidikan vokasi, akademik, dan profesi. Berikut penjabaran lebih lanjut mengenai ketiganya.
1. Pendidikan vokasi
Pendidikan Diploma Tiga (D3) Keperawatan dilaksanakan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kemampuan teknis dalam melakukan asuhan keperawatan.
Juru rawat yang menempuh pendidikan vokasi keperawatan akan lulus dengan gelar Ahli Madya Keperawatan (A.Md.Kep.).
2. Pendidikan akademik
Pendidikan akademik keperawatan terdiri atas program sarjana Keperawatan, program magister Keperawatan, dan program doktor Keperawatan.
Pendidikan sarjana Strata Satu (S1) Keperawatan dilaksanakan untuk menghasilkan tenaga perawat dengan penguasaan disiplin ilmu pengetahuan atau spesialisasi tertentu.
Calon perawat yang menempuh pendidikan akademik keperawatan bisa memperoleh gelar Sarjana Keperawatan (S.Kep.) dalam waktu 4 tahun atau 8 semester.
Kemudian, ia dapat melanjutkan pendidikan dalam program Magister Ilmu Keperawatan (M.Kep.) selama 2 tahun atau 4 semester.
Setelahnya, ada jenjang pendidikan Doktor Ilmu Keperawatan (Dr.Kep.) dengan kemampuan tinggi dalam riset dan pengembangan penemuan baru untuk meningkatkan kualitas layanan keperawatan klinis.
3. Pendidikan profesi
Pendidikan tinggi setelah program sarjana bertujuan untuk mendapatkan lulusan dengan keahlian khusus (program spesialis dan doktor keperawatan).
Sebagai syarat bekerja, calon juru rawat juga harus mengikuti program profesi selama 1 tahun atau 2 semester untuk mendapat sebutan Ners (S.Kep., Ns.).
Kemudian, terdapat program spesialis Keperawatan dengan spesialisasi antara lain:
- Spesialis Keperawatan Medikal Bedah (Sp.KMB.),
- Spesialis Keperawatan Maternitas (Sp.Kep.Mat.),
- Spesialis Keperawatan Komunitas (Sp.Kep.Kom.),
- Spesialis Keperawatan Jiwa (Sp.Kep.Jiwa.), dan
- Spesialis Keperawatan Anak (Sp.Kep.Anak.).
Peran dan tanggung jawab perawat
Mengacu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), berikut beberapa peran tenaga keperawatan secara umum.
1. Pemberi asuhan (care provider)
Dalam memberi pelayanan kesehatan berupa asuhan keperawatan, seorang juru rawat dituntut untuk selalu menerapkan keterampilan, seperti memasang infus, sesuai kompetensinya.
Perawat juga diharapkan melakukan pendekatan sistematis dan selalu berpikir kritis untuk menyelesaikan masalah serta membuat keputusan secara komprehensif dan holistik (menyeluruh).
2. Pemimpin komunitas (manager and community leader)
Juru rawat terkadang bisa menjalankan peran kepemimpinan, baik dalam komunitas profesi atau komunitas sosial. Ini juga dapat diterapikan dalam manajemen keperawatan klien (pasien).
3. Pendidik (educator)
Tenaga kerja perawat berperan sebagai pendidik klien dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya, baik saat menjalankan peran sebagai perawat individu, komunitas, atau klinis.
4. Pembela (advocate)
Saat menjalani tugas, juru rawat juga diharapkan bisa memberikan pembelaan atau perlindungan kepada pasien atau komunitas sesuai pengetahuan dan kewenangannya.
5. Peneliti (researcher)
Dengan kompetensi dan kemampuan intelektualnya, juru rawat diharapkan mampu melakukan penelitian sederhana dalam bidang keperawatan.
Hal ini mampu menumbuhkan ide dan rasa ingin tahu terhadap fenomena medis, seperti pada perawatan pasien COVID-19, sehingga mungkin membantu mewujudkan Evidence-Based Nursing Practice (EBNP).
Ringkasan
Secara umum, seorang perawat berperan sebagai pemberi asuhan (care provider), pemimpin komunitas (manager and community leader), pendidik (educator), pembela (advocate), dan juga peneliti (researcher).
Kode etik keperawatan Indonesia
Selain menjalankan peran, hak, dan kewajibannya, juru rawat juga dituntut untuk selalu bepegang teguh pada kode etik guna menghindari pelanggaran saat menjalankan tugasnya.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia telah merumuskan kode etik keperawatan Indonesia dalam poin-poin sebagai berikut.
1. Perawat dan klien
- Juru rawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
- Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
- Tanggung jawab utama juru rawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
- Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Perawat dan praktik
- Juru rawat memelihara dan meningkatkan kompetisi di bidang keperawatan melalui belajar terus-menerus.
- Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
- Juru rawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi kesehatan, menerima delegasi, dan memberikan delegasi kepada orang lain.
- Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
3. Perawat dan masyarakat
- Juru rawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
4. Perawat dan teman sejawat
- Juru rawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesamanya maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
- Juru rawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis, dan ilegal.
5. Perawat dan profesi
- Juru rawat mempunyai peran utama dalam menentukan standard pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
- Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan.
- Tenaga keperawatan berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
Tenaga keperawatan akan membantu pasien dalam memahami gejala dan berupaya mengatasinya sesuai kebutuhan maupun instruksi yang dokter berikan.
Dengan begitu, jangan ragu untuk meminta bantuan kepada perawat bila Anda menjalani perawatan di klinik dan rumah sakit.
[embed-health-tool-bmi]