Pada umumnya, kartu BPJS Kesehatan hanya digunakan berdasarkan domisili tempat tinggal Anda. Namun, bagaimana bila Anda sedang liburan atau dinas di luar kota? Simak cara menggunakan BPJS di kota lain di bawah ini.
Bisakah kartu BPJS Kesehatan digunakan di kota lain?
BPJS Kesehatan bertanggung jawab mengelola Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai asuransi kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
Selain membayar iuran, Anda juga perlu mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan domisili pada kartu JKN-KIS untuk memperoleh hak-hak peserta BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, kebutuhan ini bisa datang kapan saja. Anda mungkin perlu memperoleh pelayanan kesehatan saat berada di kota lain, misalnya ketika liburan atau keperluan kerja.
Lantas, apakah kartu JKN-KIS masih berlaku dan bisa Anda gunakan untuk mengakses fasilitas kesehatan bila sedang berada di luar kota?
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan.
Pelayanan kesehatan untuk pemegang kartu JKN-KIS di luar kota bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 1 (faskes 1), maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
Hal ini sudah diatur dalam Perpres No. 19 Tahun 2016 dan dalam kontrak atau perjanjian kerja sama antara faskes 1 dengan BPJS Kesehatan.
Faskes tingkat 1 terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.
Ini juga termasuk fasilitas kesehatan penunjang lainnya, termasuk apotek dan laboratorium.
Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota
Pada dasarnya, cara menggunakan BPJS Kesehatan di kota lain sama saja seperti yang Anda lakukan saat berada di domisili yang tertera pada kartu JKN-KIS sebelumnya.
Anda bisa langsung berkunjung ke faskes 1 dengan hanya membawa KTP dan kartu JKN-KIS.
Peserta tidak perlu menyiapkan surat pengantar domisili untuk dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan di kota tempat Anda berkunjung.
Selain itu, faskes 1 juga tidak dibenarkan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar di fakses tersebut maksimal tiga kali pelayanan selama berada di luar domisilinya.
Berikut merupakan layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan yang bisa Anda peroleh.
- Pelayanan kesehatan pertama, terdiri dari rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP).
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL).
- Pelayanan gawat darurat dengan fasilitas IGD.
- Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan.
- Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.
Bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan?
Meski bisa digunakan di luar domisili, BPJS Kesehatan menyarankan peserta JKN-KIS untuk mengurus pindah faskes bila menetap di luar kota dalam waktu lama.
Untuk mengurus perpindahan faskes, Anda dapat melakukannya melalui metode-metode seperti berikut ini.
Aplikasi Mobile JKN
Salah satu cara termudah untuk pindah faskes BPJS Kesehatan ialah lewat aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh pada ponsel Anda.
Lakukan pendaftaran dan masuk ke dalam aplikasi dengan nomor kartu BPJS Kesehatan. Lalu, pilih menu “Ubah Data Peserta” untuk mengganti faskes 1 sesuai domisili sekarang.
Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota dengan pindah faskes ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 pada bulan berikutnya.
BPJS Kesehatan Care Center
Apabila kesulitan untuk melakukan perubahan data secara mandiri via aplikasi, Anda juga bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400.
Melalui nomor telepon layanan tersebut, Anda akan dihubungkan dengan operator untuk membantu proses perpindahan faskes 1 ke domisili terbaru.
Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen penting seperti kartu JKN-KIS dan KTP bila sewaktu-waktu diperlukan.
Layanan Pandawa
BPJS Kesehatan juga menyediakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) yang dapat Anda hubungi melalui chat ke nomor WhatsApp 08118750400.
Anda akan dihubungkan dengan Chat Assistant JKN (CHIKA) untuk memilih jenis layanan dan domisili kantor cabang sesuai tempat tinggal peserta.
Isi dan kirim formulir sesuai panduan yang diberikan. Petugas Pandawa selanjutnya akan menghubungi Anda agar bisa menggunakan BPJS Kesehatan di kota lain.
Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Tak hanya tersedia secara daring (online), prosedur pindah faskes juga bisa dilakukan langsung dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Bawa dokumen yang dibutuhkan, termasuk kartu JKN-KIS, KTP, dan KK. Ambil nomor antrean pada loket pelayanan dan isilah formulir secara lengkap.
Tunggu proses selesai hingga petugas menyatakan Anda sudah bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan di luar kota.
Cara menggunakan BPJS Kesehatan di kota lain pada dasarnya sama seperti di domisili asal, tetapi terbatas hanya tiga kali dalam satu bulan.
Jika Anda berencana tinggal di luar domisili dalam waktu lama, ada baiknya melakukan prosedur pindah faskes baik secara online maupun offline.
[embed-health-tool-bmi]