Hukum hak asuh anak dalam perceraian

Legal Information Institue menjelaskan bahwa menurut undang-undang hakim harus memberikan hak asuh sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Pengadilan juga tidak dapat secara otomatis memberikan pengasuhan kepada ibu atau ayah, terlepas dari usia atau jenis kelamin anak.
Adapun ketentuan-ketentuan mengenai perceraian dan hak asuh anak yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) Pasal 41, Pasal 45, Pasal 47 dan Pasal 48, sebagai berikut.
1. Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian, maka:
a) Baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban untuk mengasuh dan mendidik anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang akan menjadi penanggung jawab utama bagi anak tersebut maka pengadilanlah yang memberikan putusan.
b) Sang ayah bertanggung jawab atas segala biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak-anaknya, sekali pun ia tidak dapat memenuhi kewajiban itu, pengadilan dapat menetapkan bahwa ia yang harus menanggung biaya itu.
c) Pengadilan dapat meminta mantan suami untuk memberikan biaya nafkah dan/atau menentukan tanggung jawab lain yang menguntungkan mantan istrinya.
2. Pasal 45
(1) Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anaknya dengan sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orangtua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban itu tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus.
3. Pasal 47
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orangtuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaannya.
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar