backup og meta
Kategori
Cek Kondisi

1

Tanya Dokter
Simpan

Siapa yang Berhak Atas Hak Asuh Anak Saat Orangtua Bercerai?

Ditinjau secara medis oleh dr. Carla Pramudita Susanto · General Practitioner · Klinik Laboratorium Pramita


Ditulis oleh Adhenda Madarina · Tanggal diperbarui 07/09/2023

    Siapa yang Berhak Atas Hak Asuh Anak Saat Orangtua Bercerai?

    Hak asuh anak memang kerap jadi pertimbangan paling penting ketika suami dan istri memutuskan untuk bercerai. Pasalnya, perceraian tidak hanya berdampak bagi pasangan suami istri, tapi juga pada anak-anak mereka. Jangan sampai, situasi tersebut memengaruhi perkembangan dan kebahagiaan anak.

    Siapa yang berhak atas hak asuh anak?

    penyebab perceraian

    Setiap orangtua memiliki kesempatan yang sama atas hak asuh anak dalam perceraian. Pernyataan tersebut pun didukung oleh Ketentuan Undang-Undang Umum.

    Pada Ketentuan Undang-Undang Umum disebutkan jika pasangan yang memiliki anak bersama saat menikah, maka perwalian bersama atas anak dan hak orangtua adalah sama.

    Sementara perihal hak asuh anak jatuh kepada siapa berdasarkan Pasal 41 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yakni hak asuh bersama hanya akan diberikan jika orangtua bertengkar atau berselisih tentang hal itu.

    Dengan begitu, pengadilan yang akan memutuskan kepada siapa hak asuh akan diberikan.

    Namun, keputusan yang diambil baik oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

    Bahkan, di Pengadilan Negeri tidak ada pengaturan yang tegas mengenai pengasuhan anak. Akan tetapi, hak asuh anak yang masih kecil biasanya diberikan kepada ibu.

    Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 105 secara rinci menyatakan sebagai berikut:

    a) Saat terjadi perceraian, ibu berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz atau berusia di bawah 12 tahun;

    b) Dalam hal anak yang telah mencapai usia mumayyiz, berhak memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak pengasuhan.

    Penting untuk diingat

    Kendati demikian, baik ayah maupun ibu tetap berkewajiban untuk bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak. Apabila nantinya terjadi perselisihan tentang penanggung jawab utama hak asuh anak jatuh kepada siapa, maka pihak pengadilan yang memberikan putusan.

    Hukum hak asuh anak dalam perceraian

    pola asuh anak

    Legal Information Institue menjelaskan bahwa menurut undang-undang hakim harus memberikan hak asuh sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

    Pengadilan juga tidak dapat secara otomatis memberikan pengasuhan kepada ibu atau ayah, terlepas dari usia atau jenis kelamin anak.

    Adapun ketentuan-ketentuan mengenai perceraian dan hak asuh anak yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) Pasal 41, Pasal 45, Pasal 47 dan Pasal 48, sebagai berikut.

    1. Pasal 41

    Akibat putusnya perkawinan karena perceraian, maka:

    a) Baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban untuk mengasuh dan mendidik anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang akan menjadi penanggung jawab utama bagi anak tersebut maka pengadilanlah yang memberikan putusan.

    b) Sang ayah bertanggung jawab atas segala biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak-anaknya, sekali pun ia tidak dapat memenuhi kewajiban itu, pengadilan dapat menetapkan bahwa ia yang harus menanggung biaya itu.

    c) Pengadilan dapat meminta mantan suami untuk memberikan biaya nafkah dan/atau menentukan tanggung jawab lain yang menguntungkan mantan istrinya.

    2. Pasal 45

    (1) Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anaknya dengan sebaik-baiknya.

    (2) Kewajiban orangtua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban itu tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus.

    3. Pasal 47

    (1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orangtuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaannya.

    (2) Orangtua mewakili anak tentang segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

    4. Pasal 48

    Orangtua tidak diperkenankan mengalihkan hak atau menggandakan harta tetap yang dimiliki oleh anaknya yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah kawin, kecuali jika untuk kepentingan anak tersebut.

    Apakah hak asuh anak bisa jatuh kepada ayah?

    peran ayah dalam pengasuhan anak

    Memberikan hak asuh anak dalam perceraian kepada sang ayah bukan hal yang tidak mungkin.

    Ya, sangat mungkin bagi ayah untuk mendapatkan pengasuhan penuh atas anak-anak mereka.

    Pada beberapa kasus, bisa aja hakim di Pengadilan Negeri mengambil keputusan hak asuh anak jatuh kepada ayah karena dipengaruhi oleh beberapa kondisi, di antaranya yakni.

    1. Faktor ekonomi

    Masalah ekonomi kerap jadi pertimbangan untuk memberikan hak asuh anak kepada sang ayah.

    Mengutip JSTOR, orangtua dengan kondisi ekonomi yang baik seharusnya mampu mengembangkan pola asuh anak yang optimal sehingga dapat menyejahterakan anak-anaknya.

    Atas dasar hal itulah, pihak Pengadilan akan menjatuhkan pengasuhan anak ke tangan ayah.

    2. Ikatan batin yang kuat

    Kesehatan emosional seorang anak merupakan faktor penting dalam menentukan di mana dan bersama siapa ia harus tinggal.

    Dalam hal ini, kedekatan dan peran ayah terhadap perkembangan sang anak mungkin akan jadi pertimbangan khusus untuk memberikan hak asuh kepada ayah.

    Di sisi lain, bisa juga sang buah hati yang telah beranjak dewasa memilih sendiri untuk tinggal dan di bawah pengasuhan langsung sang ayah.

    3. Ibu tidak bertanggung jawab

    Perwalian anak dalam perceraian bisa jatuh ke tangan ayah ketika sang ibu melakukan tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab, termasuk berselingkuh.

    Pasalnya, jika berselingkuh dan terbukti di pengadilan, ibu dinilai gagal menjadi seorang ibu seperti yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan.

    4. Kesepakatan bersama

    Pihak pengadilan akan mengabulkan permintaan ayah dan ibu jika telah membuat kesepakatan pengasuhan anak diberikan kepada sang ayah.

    Alih-alih memikirkan hak asuh anak jatuh kepada siapa, orangtua dapat menerapkan co-parenting atau pola pengasuhan anak bersama ketika telah bercerai.

    Hal ini dinilai mampu mengurangi dampak negatif yang dirasakan oleh anak setelah orangtuanya bercerai.

    Ya memang tidak ada pasangan yang menginginkan perceraian. Namun, ketika kondisi telah mendesak dan komunikasi tak lagi berarti maka berpisah sering kali jadi solusi.

    Jika sudah begitu, pertimbangkan juga kondisi si Kecil. Pastikan mereka tidak merasa kurang perhatian dan kasih sayang dari kedua orangtuanya.

    Catatan

    Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.

    Ditinjau secara medis oleh

    dr. Carla Pramudita Susanto

    General Practitioner · Klinik Laboratorium Pramita


    Ditulis oleh Adhenda Madarina · Tanggal diperbarui 07/09/2023

    advertisement iconIklan

    Apakah artikel ini membantu?

    advertisement iconIklan
    advertisement iconIklan