Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan obat ranitidin dari pasaran. Namun kini, BPOM mengeluarkan surat edaran resmi yang menyatakan bahwa ranitidin bisa diedarkan kembali.
Alasan ranitidin diedarkan kembali di pasaran
BPOM sempat menarik obat ranitidin karena senyawa ini diduga kuat mengandung senyawa yang bisa memicu sel kanker, yaitu N-nitrosodimethylamine (NDMA).
Pengumuman penarikan ranitidin disiarkan dalam situs resmi BPOM pada Jumat (11/10/2019).
Beberapa produk ranitidin terbukti mengandung NDMA meskipun dalam jumlah relatif kecil. Namun, jumlah yang kecil ini disinyalir bisa memicu kanker jika dikonsumsi dalam waktu yang lama.
Hal inilah yang menjadi dasar BPOM meminta para produsen ranitidin untuk menghentikan produksi, distribusi, dan menarik produknya dari pasaran untuk sementara.
Akan tetapi, berdasarkan surat edaran resmi yang terdapat di laman webnya, pada Kamis (21/11/2019), BPOM mengumumkan izin ranitidin untuk diedarkan kembali.
Menurut BPOM, setelah dilakukan kajian dan pengujian laboratorium terhadap cemaran N-nitrosodimethylamine (NDMA) dalam ranitidin di pasaran, beberapa produk dinyatakan aman.
Hal tersebut dikarenakan studi global menyepakati bahwa batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari.
Artinya, beberapa produk tidak melanggar ambang batas tersebut sehingga bisa dipergunakan dalam pengobatan.
Terdapat 37 obat ranitidin yang secara resmi boleh kembali beredar. Di luar itu, produk dinyatakan ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang obat ranitidin, Anda bisa mengeceknya melalui laman BPOM atau aplikasi Cek BPOM.