1. Simpan barang bukti
Kumpulkan semua bukti, termasuk tangkapan layar (screenshot) percakapan, unggahan online, ataupun akun media sosial pelaku untuk mendukung pelaporan kasus.
Beberapa orang mungkin trauma saat melihat bukti tersebut. Oleh sebab itu, ada baiknya untuk menyimpan barang bukti pada tempat yang tidak terlihat tetapi tetap aman.
2. Pantau situasi yang dihadapi
Jangan terlalu gegabah dalam menghadapi pelaku revenge porn. Pastikan tindakan yang Anda lakukan aman bagi diri sendiri atau orang terdekat yang menjadi korban.
Sebelum melakukan pelaporan, Anda perlu memantau situasi terlebih dahulu dan menentukan langkah antisipasi yang tepat, seperti kemungkinan menghadapi pelaku sendirian.
3. Laporkan dan blokir pelaku
Secara daring, korban revenge porn dapat melaporkan (report) dan memblokir (block) pelaku atau akun-akun yang meresahkan maupun mengintimidasi.
Untuk mengurangi kecemasan dan kepanikan, Anda juga bisa menonaktifkan akun sementara waktu maupun mengganti atau menghapus akun secara permanen.
4. Hubungi bantuan dan pihak berwenang
Jika Anda atau korban sudah siap, hubungi lembaga bantuan dan pihak berwenang yang dapat mendampingi pelaporan kasus kekerasan siber, termasuk revenge porn.
Berikut beberapa lembaga yang bisa Anda hubungi untuk mendampingi kasus revenge porn.
- Komnas Perempuan: hotline 24 jam pada nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
- Yayasan pulih: email [email protected] atau WhatsApp 0811-8436-633
- LBH Apik Jakarta: email [email protected] atau WhatsApp 0813-8882-2669.
Selain membantu Anda melaporkan kasus kekerasan pada pihak berwenang, lembaga bantuan juga mampu mendampingi hingga masa pemulihan.
Kesimpulan
- Revenge porn adalah ancaman hingga tindakan penyebaran gambar, video, atau pesan intim tanpa persetujuan alias secara nonkonsensual.
- Tindak kekerasan berbasis gender online (KGBO) ini dapat berdampak pada kesehatan mental dan kehidupan sosial korban.
- Hal ini bisa Anda hadapi dengan menyimpan barang bukti, memantau situasi, lapor dan blokir pelaku, hingga meminta bantuan dari pihak terkait.
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar