backup og meta
Kategori
Cek Kondisi
Tanya Dokter
Simpan
Konten

Mengenal Revenge Porn dan Dampaknya bagi Mental Korban

Ditinjau secara medis oleh dr. Mikhael Yosia, BMedSci, PGCert, DTM&H. · General Practitioner · Medicine Sans Frontières (MSF)


Ditulis oleh Satria Aji Purwoko · Tanggal diperbarui 05/06/2023

Mengenal Revenge Porn dan Dampaknya bagi Mental Korban

Kasus kejahatan siber makin marak belakangan ini. Salah satu yang cukup mencuri perhatian adalah revenge porn yang bisa berdampak pada psikologis korbannya. Lalu, bagaimanakah cara menghadapi kejahatan ini? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Apa itu revenge porn?

Revenge porn atau non-consensual dissemination of intimate images (NCII) adalah fenomena kekerasan seksual yang tengah ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan.

Tindakannya mengacu pada ancaman hingga penyebaran gambar, video, atau pesan intim antara pelaku dengan korban.

Kejahatan ini paling sering dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan tanpa persetujuan dari pihak korban alias secara nonkonsensual.

Tindakan ini kerap ditujukan sebagai media balas dendam akibat sakit hati karena ditinggalkan, tidak ingin berpisah dari pasangan, atau sebagai ancaman agar korban menuruti keinginan pelaku.

Fenomena revenge porn termasuk dalam kekerasan berbasis gender online (KGBO), yang mana pihak perempuan lebih rentan untuk menjadi korbannya.

Data kekerasan berbasis gender online di Indonesia

Berdasarkan Laporan Tahunan LBH APIK Jakarta 2022, ada 440 kasus KGBO tercatat pada tahun 2020. Ancaman penyebaran gambar atau foto yang bernuansa seksual menjadi bentuk KBGO tertinggi yang mencapai 212 kasus (48,2%). Kebanyakan pelaku merupakan mantan pacar korban dan ini terjadi pada 182 kasus (41,4%).

Dampak revenge porn bagi korban

Homeopati untuk depresi

Meski lebih sering berdampak pada perempuan, laki-laki mungkin juga menjadi korban KGBO.

Selain untuk membalaskan dendam, tindakan penyebaran konten intim nonkonsensual ini juga bisa disertai pemerasan, seperti memaksa korban untuk membayar sejumlah uang.

Revenge porn atau tindak KGBO lainnya tentu berdampak serius terhadap kesehatan mental si korban, sebab bisa menimbulkan masalah berupa:

  • rasa malu dan bersalah yang intens,
  • hilangnya kepercayaan diri,
  • rasa takut berlebihan,
  • perasaan tertekan,
  • post traumatic stress disorder (PTSD),
  • depresi dan kecemasan,
  • putus asa,
  • perilaku mengisolasi diri, dan
  • timbulnya keinginan bunuh diri.

Selain dampak psikologis, korban juga berisiko mengalami kesulitan di dalam kehidupan sosial.

Korban revenge porn lebih mungkin mengalami intimidasi di tempat kerja bila rekan kerja atau atasan mereka menemukan video atau gambar tersebut.

Hal ini tentu membuat korban berisiko kehilangan pekerjaan hingga kesulitan untuk bekerja di tempat baru karena reputasi dirinya yang rusak.

Tidak hanya itu, korban juga lebih berisiko mengalami pelecehan di dunia nyata atau memiliki trust issue untuk menjalin hubungan romantis pada kemudian hari.

Aturan hukum tentang revenge porn di Indonesia

Indonesia memiliki seperangkat undang-undang yang bisa Anda gunakan dalam menangani revenge porn sebagai bagian dari kekerasan berbasis gender online (KGBO).

Berikut ini adalah beberapa undang-undang di Indonesia yang relevan dengan revenge porn.

1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 4 ayat (1) melarang tindakan untuk menyebarluaskan konten pornografi secara eksplisit.

Pelaku penyebaran revenge porn dapat dikenakan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pelaku juga bisa dikenakan pasal 27 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) terkait dengan tindakan penyebaran konten pornografi dan pencemaran nama baik korban.

Hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kekerasan berbasis gender online (KGBO) ini lebih jelasnya diatur melalui pasal 14 ayat (1). 

Pelaku yang mengambil konten seksual dan menyebarkan tanpa persetujuan dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Jika hal ini disertai dengan pemerasan atau ancaman, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Hal yang harus dilakukan saat mengalami atau melihat revenge porn

Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda lakukan bila mengalami sendiri maupun melihat orang terdekat menjadi korban revenge porn.

1. Simpan barang bukti

Kumpulkan semua bukti, termasuk tangkapan layar (screenshot) percakapan, unggahan online, ataupun akun media sosial pelaku untuk mendukung pelaporan kasus.

Beberapa orang mungkin trauma saat melihat bukti tersebut. Oleh sebab itu, ada baiknya untuk menyimpan barang bukti pada tempat yang tidak terlihat tetapi tetap aman.

2. Pantau situasi yang dihadapi

Jangan terlalu gegabah dalam menghadapi pelaku revenge porn. Pastikan tindakan yang Anda lakukan aman bagi diri sendiri atau orang terdekat yang menjadi korban.

Sebelum melakukan pelaporan, Anda perlu memantau situasi terlebih dahulu dan menentukan langkah antisipasi yang tepat, seperti kemungkinan menghadapi pelaku sendirian. 

3. Laporkan dan blokir pelaku

Secara daring, korban revenge porn dapat melaporkan (report) dan memblokir (block) pelaku atau akun-akun yang meresahkan maupun mengintimidasi.

Untuk mengurangi kecemasan dan kepanikan, Anda juga bisa menonaktifkan akun sementara waktu maupun mengganti atau menghapus akun secara permanen.

4. Hubungi bantuan dan pihak berwenang

Jika Anda atau korban sudah siap, hubungi lembaga bantuan dan pihak berwenang yang dapat mendampingi pelaporan kasus kekerasan siber, termasuk revenge porn.

Berikut beberapa lembaga yang bisa Anda hubungi untuk mendampingi kasus revenge porn.

  • Komnas Perempuan: hotline 24 jam pada nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
  • Yayasan pulih: email [email protected] atau WhatsApp 0811-8436-633
  • LBH Apik Jakarta: email [email protected] atau WhatsApp 0813-8882-2669.

Selain membantu Anda melaporkan kasus kekerasan pada pihak berwenang, lembaga bantuan juga mampu mendampingi hingga masa pemulihan.

Kesimpulan

  • Revenge porn adalah ancaman hingga tindakan penyebaran gambar, video, atau pesan intim tanpa persetujuan alias secara nonkonsensual.
  • Tindak kekerasan berbasis gender online (KGBO) ini dapat berdampak pada kesehatan mental dan kehidupan sosial korban.
  • Hal ini bisa Anda hadapi dengan menyimpan barang bukti, memantau situasi, lapor dan blokir pelaku, hingga meminta bantuan dari pihak terkait.

Catatan

Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.

Ditinjau secara medis oleh

dr. Mikhael Yosia, BMedSci, PGCert, DTM&H.

General Practitioner · Medicine Sans Frontières (MSF)


Ditulis oleh Satria Aji Purwoko · Tanggal diperbarui 05/06/2023

advertisement iconIklan

Apakah artikel ini membantu?

advertisement iconIklan
advertisement iconIklan