Berapa kali USG yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Manfaat BPJS untuk ibu hamil melalui program JKN-KIS ini menanggung pelayanan kesehatan masa hamil (antenatal care) sebanyak enam kali, termasuk dua kali pemeriksaan USG.
Hal ini seperti tertulis dalam pasal 19 ayat 1 Permenkes No. 3 Tahun 2023 dengan ketentuan:
- satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG),
- dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan, dan
- tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.
Apabila ibu atau janin memiliki kondisi medis atau indikasi tertentu, BPJS Kesehatan dapat saja memberikan jaminan untuk pemeriksaan USG selama kehamilan.
Hal ini bisa mencakup USG untuk memantau pertumbuhan janin, evaluasi kesehatan plasenta, volume cairan ketuban, atau mendiagnosis komplikasi persalinan yang mungkin terjadi.
Biaya USG dengan BPJS Kesehatan

Pada dasarnya, Anda tidak perlu memusingkan biaya untuk melakukan pemeriksaan kehamilan dan USG di puskesmas dengan BPJS Kesehatan.
Untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan ini secara gratis, tentunya status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda harus aktif dengan tidak telat membayar iuran bulanan.
Sesuai dengan pasal 19 ayat 2 Permenkes No. 3 Tahun 2023, biaya pelayanan antenatal care (ANC) yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
Biaya pelayanan pada puskesmas
Jenis Pelayanan | Biaya (Rp) |
Pemeriksaan ANC oleh dokter + USG | 140.000 |
Pemeriksaan ANC oleh dokter | 80.000 |
Pemeriksaan ANC oleh bidan | 60.000 |
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar