Prosedur USG saat hamil bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu dan janin dalam kandungannya. Kini, Anda tak perlu khawatir dengan biayanya karena Anda bisa melakukan prosedur ini di puskemas tanpa biaya sepeser pun. Lantas, apa saja syarat untuk bisa USG di puskesmas?
Syarat prosedur USG di puskesmas
Pemeriksaan ultrasonografi atau USG saat hamil menjadi salah satu pelayanan pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC) yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam Panduan Praktis Pelayanan Kebidanan & Neonatal, ANC bertujuan agar ibu hamil bisa melalui kehamilan, persalinan, dan nifas dengan baik, serta melahirkan bayi yang sehat.
Pemeriksaan kehamilan juga berfungsi untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi. Untuk merasakan manfaat tersebut, Anda perlu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Adapun, sejumlah syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan sehingga bisa Anda gunakan untuk USG di puskesmas adalah sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi halaman pertama buku tabungan bank, seperti BCA, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, atau rekening koran tiga bulan terakhir.
Setelah mendaftar dan membayar iuran bulanan, Anda sudah dapat memakai kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) untuk USG di puskesmas.
Anda cukup mempersiapkan kartu fisik atau kartu virtual pada aplikasi Mobile JKN, serta data diri lainnya untuk bisa melakukan pemeriksaan kehamilan.
Tata cara melakukan USG dengan BPJS Kesehatan
Tak hanya di rumah sakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengupayakan USG untuk bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas.
Untuk mendapatkan manfaat USG di puskesmas dengan BPJS Kesehatan, berikut ini tata cara pemeriksaan kehamilan yang perlu Anda perhatikan.
- Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, termasuk puskesmas atau klinik mandiri dokter, seperti yang tertera pada kartu JKN-KIS.
- Persiapkan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA) serta dokumen asli dan fotokopi dari kartu JKN-KIS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
- Lakukan pendaftaran dan berikan semua dokumen tersebut untuk mengonfirmasi hak Anda memperoleh pelayanan pemeriksaan kehamilan.
- Ikuti instruksi petugas untuk persiapan USG di puskesmas, misalnya minum air untuk mengisi kandung kemih dan memudahkan pencitraan janin.
- Setelah persiapan selesai, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan USG kehamilan bersama dokter atau bidan.
- Setelah USG selesai, dokter atau bidan akan memberikan penjelasan tentang hasil pemeriksaan USG dan rekomendasi yang diperlukan.
Selain itu, Anda juga dapat melakukan pemeriksaan USG di rumah sakit dengan surat rujukan. Rujukan hanya diberikan bila FKTP tidak memiliki peralatan USG yang memadai.
FKTP juga bisa memberikan rujukan bila ibu hamil memerlukan perawatan dengan spesialis yang hanya bisa dilakukan di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).