backup og meta
Kategori
Cek Kondisi

3

Tanya Dokter
Simpan

Ini Daftar Layanan untuk Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ditinjau secara medis oleh dr. Satya Setiadi · General Practitioner · Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI)


Ditulis oleh Adelia Marista Safitri · Tanggal diperbarui 27/10/2022

    Ini Daftar Layanan untuk Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    Kehadiran BPJS menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat indonesia. Dengan adanya program ini, Anda bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan lebih mudah, murah (bahkan gratis), dan terstruktur. Tak hanya bermanfaat untuk orang yang sakit, bagi Anda yang sedang hamil pun juga bisa merasakan manfaat BPJS, lho. Yuk, cari tahu semua keuntungan BPJS untuk ibu hamil lewat ulasan berikut ini.

    Apa saja manfaat BPJS untuk ibu hamil?

    asuransi kesehatan

    Ibu hamil yang terdaftar sebagai BPJS akan dijamin kesehatannya mulai dari awal kehamilan, persalinan, hingga masa nifas. Tidak berhenti sampai situ, BPJS juga memberikan pelayanan keluarga berencana (KB), di antaranya berupa konseling, pemberian obat, sampai pemasangan alat kontrasepsi.

    Berbagai manfaat BPJS untuk ibu hamil adalah:

    1. Layanan selama masa kehamilan, masa nifas, dan pasca melahirkan

    Pemeriksaan selama masa kehamilan, masa nifas, hingga pasca melahirkan sangat penting untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi. Dengan adanya layanan BPJS untuk ibu hamil yang satu ini, risiko kematian bayi dan kematian ibu saat dan setelah melahirkan dapat dicegah sedini mungkin

    BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC) sebanyak tiga kali, yaitu satu kali pada trimester 1, satu kali pada trimester 2, dan dua kali pada trimester 3. Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan pemeriksaan setelah melahirkan (postnatal care / PNC) sebanyak tiga kali, dan pelayanan KB.

    Supaya kesehatan janin Anda terjamin, sebaiknya segera daftarkan bayi dalam kandungan Anda menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya gangguan kesehatan atau penanganan khusus pada bayi sejak dalam kandungan.

    2. Layanan USG

    USG merupakan salah satu prosedur medis yang penting untuk memantau perkembangan janin dalam kandungan. Nah, Anda bisa mendapatkan layanan yang satu ini jika terdaftar sebagai anggota BPJS.

    Meski begitu, tidak semua USG akan dibiayai oleh BPJS. Layanan USG yang ditanggung BPJS hanyalah USG yang dianjurkan oleh bidan atau dokter. Hal ini tentu akan diberikan jika janin memiliki masalah perkembangan atau kelainan tertentu selama kehamilan.

    Jadi, kalau Anda ingin melakukan USG karena keinginan sendiri, maka hal ini tidak akan dibiayai oleh BPJS alias harus dibayar sendiri.

    3. Layanan persalinan

    Persalinan adalah salah satu layanan paling penting yang diberikan oleh BPJS untuk ibu hamil. Persalinan ibu hamil dapat dilakukan di Puskesmas atau klinik yang sama dengan tempat Anda memeriksakan kehamilan. Namun bila tidak memungkinkan, Anda bisa melahirkan di rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari bidan atau dokter.

    Kabar baiknya, BPJS tidak hanya menanggung persalinan Anda saat ini saja. Akan tetapi, persalinan-persalinan Anda berikutnya juga akan ditanggung oleh BPJS. Yang terpenting, pastikan Anda selalu membayar iuran tepat waktu dan mematuhi kewajiban-kewajiban sebagai peserta BPJS.

    4. Layanan operasi caesar

    Kabar baik lainnya, operasi caesar termasuk salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS. Meski begitu, tidak semua operasi caesar akan dibiayai oleh BPJS, lho. Ya, hal ini tergantung pada alasan dilakukannya operasi caesar itu sendiri.

    Operasi caesar akan dibiayai oleh BPJS jika Anda mendapatkan rujukan dari dokter. Hal ini biasanya dilakukan pada ibu hamil yang berisiko tinggi, misalnya mengalami perdarahan, preeklampsia, plasenta previa, atau kondisi darurat lainnya. Bila demikian, operasi caesar boleh dilakukan untuk mencegah kemungkinan kecacatan atau kematian pada ibu dan janinnya.

    Prosedur layanan persalinan dengan BPJS Kesehatan

    posisi melahirkan

    Semua biaya pelayanan terhadap ibu hamil akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan, dengan catatan sesuai prosedur dan indikasi medis. Itulah mengapa, Anda perlu memahami tata cara menggunakan BPJS untuk ibu hamil supaya pelayanan kesehatannya dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

    Langkah-langkah menggunakan BPJS untuk ibu hamil adalah sebagai berikut:

    1. Mendatangi Puskesmas terdekat

    Ketika ingin memeriksaan kehamilan, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah datang ke Puskesmas terdekat. Pemeriksaan kehamilan ini hanya dapat dilakukan oleh bidan atau dokter umum yang ada di FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan Tingkat 1). Biasanya, FASKES 1 Anda telah tertera pada kartu BPJS milik Anda pribadi.

    Namun, jika Anda membutuhkan pemeriksaan atau tindakan medis tertentu yang tidak dapat ditangai oleh Puskesmas, maka Anda boleh langsung ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Akan tetapi, pastikan Anda sudah mengantongi surat rujukan dari bidan atau dokter terlebih dahulu. Sebab jika tidak, Anda akan dianggap memeriksakan kehamilan dengan biaya sendiri alias tanpa menggunakan BPJS.

    2. Menjelang persalinan

    Jika kondisi kehamilan Anda baik-baik saja dan tidak ada kelainan, maka persalinan Anda akan ditangani oleh Puskesmas atau FASKES 1 yang menyediakan layanan bersalin. Biasanya, tempat persalinan Anda akan sama dengan tempat Anda memeriksakan kehamilan.

    Namun, bila ada kelainan tertentu pada kehamilan dan cenderung berisiko tinggi, maka Anda akan langsung dirujuk ke rumah sakit. Kelainan tersebut dapat berupa posisi bayi sungsang, ari-ari atau plasenta yang menutupi jalan lahir (plasenta previa), atau berat badan bayi di atas 4,5 kilogram.

    BPJS akan menanggung semua biaya persalinan di rumah sakit tersebut, baik persalinan normal maupun operasi caesar.

    3. Masa nifas

    Setelah melahirkan, Anda masih bisa memanfaatkan layanan BPJS untuk ibu hamil. Layanan tersebut bernama postnatal care (PNC), yaitu pemeriksaan kesehatan setelah melahirkan atau masa nifas.

    Layanan PNC yang ditanggung BPJS dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu:

    • PNC 1: dilakukan pada tujuh hari pertama setelah melahirkan
    • PNC 2: dilakukan pada hari ke-8 sampai hari ke-28 setelah melahirkan
    • PNC 3: dilakukan pada hari ke-29 sampai hari ke-42 setelah melahirkan

    4. Pelayanan KB

    Manfaat BPJS untuk ibu hamil tak lantas berhenti begitu saja setelah Anda melahirkan, tetapi berlanjut hingga pemilihan alat kontrasepsi. Tujuannya untuk mengatur jarak lahiran anak supaya kondisi ibu dan bayi tetap sehat dan optimal sebelum memutuskan untuk punya anak lagi.

    Setelah kondisi Anda stabil pasca melahirkan, Anda bisa memanfaatkan pelayanan KB di FASKES KB. Di sana Anda akan diberikan konseling seputar program keluarga berencana dan informasi seputar alat kontrasepsi. Jangan ragu untuk menanyakan jenis kontrasepsi apa yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan Anda.

    Catatan

    Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.

    Ditinjau secara medis oleh

    dr. Satya Setiadi

    General Practitioner · Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI)


    Ditulis oleh Adelia Marista Safitri · Tanggal diperbarui 27/10/2022

    advertisement iconIklan

    Apakah artikel ini membantu?

    advertisement iconIklan
    advertisement iconIklan