Ketika ingin memeriksaan kehamilan, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah datang ke Puskesmas terdekat. Pemeriksaan kehamilan ini hanya dapat dilakukan oleh bidan atau dokter umum yang ada di FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan Tingkat 1). Biasanya, FASKES 1 Anda telah tertera pada kartu BPJS milik Anda pribadi.
Namun, jika Anda membutuhkan pemeriksaan atau tindakan medis tertentu yang tidak dapat ditangai oleh Puskesmas, maka Anda boleh langsung ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Akan tetapi, pastikan Anda sudah mengantongi surat rujukan dari bidan atau dokter terlebih dahulu. Sebab jika tidak, Anda akan dianggap memeriksakan kehamilan dengan biaya sendiri alias tanpa menggunakan BPJS.
2. Menjelang persalinan
Jika kondisi kehamilan Anda baik-baik saja dan tidak ada kelainan, maka persalinan Anda akan ditangani oleh Puskesmas atau FASKES 1 yang menyediakan layanan bersalin. Biasanya, tempat persalinan Anda akan sama dengan tempat Anda memeriksakan kehamilan.
Namun, bila ada kelainan tertentu pada kehamilan dan cenderung berisiko tinggi, maka Anda akan langsung dirujuk ke rumah sakit. Kelainan tersebut dapat berupa posisi bayi sungsang, ari-ari atau plasenta yang menutupi jalan lahir (plasenta previa), atau berat badan bayi di atas 4,5 kilogram.
BPJS akan menanggung semua biaya persalinan di rumah sakit tersebut, baik persalinan normal maupun operasi caesar.
3. Masa nifas
Setelah melahirkan, Anda masih bisa memanfaatkan layanan BPJS untuk ibu hamil. Layanan tersebut bernama postnatal care (PNC), yaitu pemeriksaan kesehatan setelah melahirkan atau masa nifas.
Layanan PNC yang ditanggung BPJS dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu:
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar