backup og meta
Kategori
Cek Kondisi
Tanya Dokter
Simpan
Konten

Pemberian Vaksin COVID-19 Dosis Ke-4, Apakah Perlu?

Ditinjau secara medis oleh dr. Nurul Fajriah Afiatunnisa · General Practitioner · Universitas La Tansa Mashiro


Ditulis oleh Satria Aji Purwoko · Tanggal diperbarui 30/09/2022

Pemberian Vaksin COVID-19 Dosis Ke-4, Apakah Perlu?

Selain vaksinasi primer dan lanjutan (booster), pemerintah telah memulai pemberian vaksin COVID-19 dosis ke-4 kepada tenaga kesehatan di Indonesia. Lantas, apakah masyarakat umum tetap memerlukan vaksin booster kedua? Ini penjelasannya.

Manfaat vaksinasi COVID-19 dosis ke-4

vaksin covid-19

Pemberian vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat mulai dipertimbangkan seiring dengan merebaknya subvarian virus SARS-CoV-2, seperti varian Omicron.

Orang dengan gangguan kekebalan tubuh (immunocompromised) dan lansia berusia 50 tahun ke atas direkomendasikan untuk mendapatkan vaksin COVID-19 dosis keempat.

Vaksinasi akan dilakukan tiga bulan setelah orang tersebut menerima vaksin booster pertama.

Sejumlah penelitian telah menguji manfaat vaksin dosis ke-4, terutama menggunakan jenis vaksin COVID-19 bertipe messenger RNA (mRNA), seperti Pfizer-BioNTech dan Moderna.

Studi yang diterbitkan dalam British Medical Journal (2022) membandingkan efektivitas vaksin COVID-19 dosis keempat dan ketiga yang menggunakan platform mRNA.

Penelitian ini melibatkan 61.344 penduduk berusia 60 tahun ataupun lebih di Ontario, Kanada.

Hasilnya, vaksin dosis keempat lebih ampuh 19% mencegah infeksi, 31% mencegah infeksi bergejala (simtomatik), dan 40% mencegah infeksi parah daripada dosis ketiga.

Vaksin dosis 4 juga efektif melindungi dari infeksi SARS-CoV-2 bila dibandingkan orang yang tidak divaksinasi meski durasi perlindungan belum diketahui.

Pemberian vaksin COVID-19 dosis 4 di Indonesia

reaksi alergi vaksin covid-19

Pemerintah Indonesia telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis 4 mulai 29 Juli 2022 lalu.

Hal ini ditujukan untuk tenaga kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Tenaga kesehatan atau nakes merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Karena hal tersebut, mereka tentu juga menjadi kelompok yang berisiko tinggi untuk terpapar COVID-19. 

Adapun, beberapa ketentuan vaksinasi dosis ke-4 untuk tenaga kesehatan seperti berikut ini.

  • Vaksin yang digunakan telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
  • Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 diberikan dengan jarak enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
  • Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi tenaga kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Belum ada kepastian mengenai kapan pemberian vaksin COVID-19 dosis ke-4 untuk masyarakat umum. Namun, tidak menutup kemungkinan pelaksanaannya di kemudian hari.

Jika vaksin booster kedua ini jadi diberikan, kelompok masyarakat berisiko tinggi seperti lansia dan orang dengan kekebalan yang lemah akan menerimanya terlebih dahulu.

Bagaimana kondisi vaksinasi COVID-19 di Indonesia?

Berdasarkan laman vaksin.kemkes.go.id hingga Jumat (26/8), terdapat 86,61% atau sekitar 86 per 100 penduduk sasaran vaksinasi yang sudah memperoleh dosis pertama.
Sementara itu, sebanyak 72,80% penduduk memperoleh dosis kedua, 25,62% penduduk memperoleh dosis ketiga, dan 19,27% memperoleh dosis keempat.

Skema vaksin booster COVID-19 saat ini

risiko tidak vaksin covid-19

Selain vaksin primer dosis lengkap, penting bagi Anda memperoleh vaksin booster. Ini karena antibodi tubuh akan mulai menurun dalam melawan COVID-19.

Menurut CDC, pemberian vaksin booster bisa menurunkan tingkat kematian akibat COVID-19 hingga 21 kali lebih kecil daripada orang yang tidak divaksinasi.

Selain itu, orang-orang yang telah mendapatkan vaksin berkemungkinan tujuh kali lebih kecil untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

Kemenkes RI telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan sejak Januari 2022 lalu.

Masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan telah vaksin primer dosis lengkap bisa memperoleh vaksin booster setelah terdaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

Adapun, regimen vaksin COVID-19 dosis booster sesuai Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/C/2761/2022 ialah sebagai berikut.

Vaksin Primer Dosis Vaksin Booster
Sinovac AstraZeneca ½ dosis (0,25 ml)

Pfizer ½ dosis (0,15 ml)

Moderna 1 dosis (0,5 ml)

Sinopharm 1 dosis (0,5 ml)

Sinovac 1 dosis (0,5 ml)

Zifivax 1 dosis (0,5 ml)

AstraZeneca Moderna ½ dosis (0,25 ml)

Pfizer ½ dosis (0,15 ml)

AstraZeneca 1 dosis (0,5 ml)

Pfizer Pfizer 1 dosis (0,3 ml)

Moderna ½ dosis (0,25 ml)

AstraZeneca 1 dosis (0,5 ml)

Moderna Moderna ½ dosis (0,25 ml)
Janssen (J&J) Moderna ½ dosis (0,25 ml)
Sinopharm Sinopharm 1 dosis (0,5 ml)
Zifivax 1 dosis (0,5 ml)

Vaksinasi COVID-19 dosis ke-4 bisa membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan mengurangi dampak berat dari penyakit infeksi yang Anda alami.

Meski begitu, hal ini tidak sepenuhnya melindungi diri Anda dari risiko penularan virus corona.

Selain mendapatkan vaksin primer dan booster, Anda juga perlu selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjauhi kerumunan, dan menjaga jarak aman.

Rajin mencuci tangan dengan sabun dan selalu menyediakan hand sanitizer juga membantu mencegah risiko tertular COVID-19 selama beraktivitas.

Catatan

Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.

Ditinjau secara medis oleh

dr. Nurul Fajriah Afiatunnisa

General Practitioner · Universitas La Tansa Mashiro


Ditulis oleh Satria Aji Purwoko · Tanggal diperbarui 30/09/2022

advertisement iconIklan

Apakah artikel ini membantu?

advertisement iconIklan
advertisement iconIklan