Sebagian orang memilih untuk melakukan perawatan gigi dengan tukang gigi. Umumnya, hal ini dilakukan karena faktor ekonomi hingga sulitnya akses ke layanan kesehatan.
Ditinjau secara medis oleh dr. Mikhael Yosia, BMedSci, PGCert, DTM&H. · General Practitioner · Medicine Sans Frontières (MSF)
Sebagian orang memilih untuk melakukan perawatan gigi dengan tukang gigi. Umumnya, hal ini dilakukan karena faktor ekonomi hingga sulitnya akses ke layanan kesehatan.
Meskipun keberadaannya cukup umum, Anda perlu mengetahui apa saja bahaya dari perawatan yang asal dilakukan di tukang gigi. Simak pembahasannya di bawah ini.
Tukang gigi atau ahli gigi mungkin menjadi istilah yang tak asing di telinga Anda. Umumnya, mereka membuka kios di pinggir jalan untuk menawarkan jasanya.
Pekerjaan ahli gigi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembinaan, Pengawasan, Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi.
Dalam pasal 1 angka 1 Permenkes 39/2014, tukang gigi dijelaskan sebagai setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.
Namun pada kenyataannya, ada sebagian ahli gigi yang melakukan perawatan gigi di luar dari kewenangannya, seperti tambal dan cabut gigi, veneer gigi, hingga pasang behel.
Berbagai perawatan gigi tersebut dipatok dengan harga miring. Tak heran, sebagian orang memilihnya karena biaya konsultasi ke dokter gigi yang relatif mahal.
Ahli gigi tentu berbeda dengan dokter gigi. Melakukan perawatan di fasilitas yang tidak terjamin tentu bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan Anda.
Tukang gigi diminati karena biaya jasanya yang lebih murah. Meski begitu, ahli gigi tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama seperti dokter gigi.
Sebelum menjadi dokter gigi, Anda harus melalui dua tahapan, yakni tahap sarjana kedokteran gigi selama 3,5–4 tahun dan tahap profesi dokter selama 1,5–2 tahun.
Meski tidak melalui tahap pendidikan, ahli gigi bisa melakukan praktik bila telah melakukan sertifikasi kompetensi dan memperoleh izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.
Beberapa jenis perawatan oleh dokter gigi, termasuk scaling, perawatan saluran akar, tambal gigi, cabut gigi, hingga pemasangan gigi palsu.
Sementara dalam pasal 6 ayat (2) Permenkes 39/2014, tukang gigi atau ahli gigi punya kewenangan atau ruang lingkup pekerjaan yang terbatas, berupa:
Dari poin-poin tersebut, dapat disimpulkan bahwa tukang gigi hanya berwenang membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari akrilik.
Apabila melakukan pekerjaan di luar kewenangan, pemerintah daerah bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin sementara, atau pencabutan izin tetap.
Selain itu, ahli gigi juga wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi bila tindakan yang dilakukannya menimbulkan kerugian pada pasien.
Selain tidak memiliki pengetahuan tentang kesehatan gigi, terkadang ahli gigi menawarkan tempat praktik yang kurang higienis dan peralatan yang tidak lengkap.
Hasilnya, Anda lebih berisiko mengalami gangguan gigi dan mulut seperti berikut ini.
Penggunaan alat yang tidak lengkap dan tidak steril meningkatkan risiko infeksi gigi dan mulut. Ini biasanya ditandai dengan gejala berupa sakit gigi, bengkak pada pipi, dan demam.
Infeksi gigi juga bisa menyebar ke rahang, leher, kepala, dan bahkan seluruh tubuh. Jika tidak segera ditangani, infeksi bisa memicu masalah kesehatan serius.
Meski hasilnya cepat dan harganya murah, gigi palsu buatan ahli gigi mungkin terasa kurang pas. Bolak-balik membetulkannya tanpa disadari bisa membuat pengeluaran membengkak.
Sementara pada pemasangan gigi palsu oleh dokter, dokter akan melakukan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu.
Dokter juga akan menanyakan riwayat kesehatan gigi Anda, melakukan rontgen gigi, dan cabut gigi bila diperlukan sebelum membuat dan memasang gigi tiruan.
Anda disarankan untuk tidak sembarangan ke tukang gigi. Jika mengalami gangguan pada gigi dan mulut, sebaiknya periksa ke dokter gigi di puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
Disclaimer
Hello Health Group tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.
Ditinjau secara medis oleh
dr. Mikhael Yosia, BMedSci, PGCert, DTM&H.
General Practitioner · Medicine Sans Frontières (MSF)
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar