Sebagian orang memilih untuk melakukan perawatan gigi dengan tukang gigi. Umumnya, hal ini dilakukan karena faktor ekonomi hingga sulitnya akses ke layanan kesehatan.
Meskipun keberadaannya cukup umum, Anda perlu mengetahui apa saja bahaya dari perawatan yang asal dilakukan di tukang gigi. Simak pembahasannya di bawah ini.
Apa itu tukang gigi?
Tukang gigi atau ahli gigi mungkin menjadi istilah yang tak asing di telinga Anda. Umumnya, mereka membuka kios di pinggir jalan untuk menawarkan jasanya.
Pekerjaan ahli gigi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembinaan, Pengawasan, Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi.
Dalam pasal 1 angka 1 Permenkes 39/2014, tukang gigi dijelaskan sebagai setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.
Namun pada kenyataannya, ada sebagian ahli gigi yang melakukan perawatan gigi di luar dari kewenangannya, seperti tambal dan cabut gigi, veneer gigi, hingga pasang behel.
Berbagai perawatan gigi tersebut dipatok dengan harga miring. Tak heran, sebagian orang memilihnya karena biaya konsultasi ke dokter gigi yang relatif mahal.
Ahli gigi tentu berbeda dengan dokter gigi. Melakukan perawatan di fasilitas yang tidak terjamin tentu bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan Anda.
Ringkasan
Perbedaan dokter gigi dan tukang gigi
Tukang gigi diminati karena biaya jasanya yang lebih murah. Meski begitu, ahli gigi tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama seperti dokter gigi.
Sebelum menjadi dokter gigi, Anda harus melalui dua tahapan, yakni tahap sarjana kedokteran gigi selama 3,5–4 tahun dan tahap profesi dokter selama 1,5–2 tahun.
Meski tidak melalui tahap pendidikan, ahli gigi bisa melakukan praktik bila telah melakukan sertifikasi kompetensi dan memperoleh izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.
Beberapa jenis perawatan oleh dokter gigi, termasuk scaling, perawatan saluran akar, tambal gigi, cabut gigi, hingga pemasangan gigi palsu.
Sementara dalam pasal 6 ayat (2) Permenkes 39/2014, tukang gigi atau ahli gigi punya kewenangan atau ruang lingkup pekerjaan yang terbatas, berupa:
- membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan, dan
- memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Dari poin-poin tersebut, dapat disimpulkan bahwa tukang gigi hanya berwenang membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari akrilik.
Apabila melakukan pekerjaan di luar kewenangan, pemerintah daerah bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin sementara, atau pencabutan izin tetap.
Selain itu, ahli gigi juga wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi bila tindakan yang dilakukannya menimbulkan kerugian pada pasien.