Demi memberikan perawatan terbaik bagi pasien, dokter gigi sering kali melakukan pekerjaannya dengan bantuan dari seorang perawat gigi.
Lantas, apa saja yang bisa dilakukan oleh seorang perawat gigi? Lalu, persyaratan seperti apa yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi perawat gigi? Temukan jawabannya melalui uraian berikut.
Apa itu perawat gigi?
Perawat dokter gigi (PDG) atau dental nurse adalah perawat profesional yang memiliki keahlian khusus dalam bidang kesehatan gigi.
Sekilas, perawat dokter gigi mungkin terdengar serupa dengan asisten dokter gigi (ADG). Namun, keduanya merupakan pekerjaan yang berbeda.
Asisten dokter gigi umumnya lebih banyak membantu dalam bidang teknis di bawah supervisi dokter gigi secara langsung dan urusan administrasi.
Sementara itu, PDG lebih banyak membantu dalam pekerjaan klinis dan bisa memberikan edukasi perawatan lebih dalam pada pasien.
Dental nurse bahkan mungkin menerima tanggung jawab untuk melakukan perawatan gigi dasar, seperti membersihkan karang gigi (scaling), menambal gigi, hingga memberikan anestesi saat perawatan gigi.
Syarat dan kompetensi perawat gigi
Syarat utama untuk bisa menjadi perawat gigi adalah memiliki bidang pendidikan yang memadai. Saat ini, sudah ada beberapa kampus di Indonesia yang menyediakan pendidikan dengan jurusan keperawatan gigi.
Setelah lulus, calon PDG diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Untuk mendapatkan STR, calon dental nurse harus melalui uji kompetensi terlebih dulu.
STR dan ijazah atau tanda kelulusan pendidikan keperawatan gigi biasanya menjadi syarat utama seseorang bisa melamar pekerjaan sebagai PDG ke rumah sakit maupun dokter spesialis gigi secara langsung.
Dahulu, STR hanya berlaku selama lima tahun dan wajib diperbarui secara berkala. Akan tetapi, aturan terbaru menyatakan bahwa kini STR berlaku seumur hidup.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tanggal 24 Agustus 2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Melansir National Careers Service, dental nurse diharuskan memiliki keterampilan komunikasi verbal yang baik karena akan berhadapan dengan pasien secara langsung.
Dental nurse umumnya juga memiliki kemampuan menginterpretasikan keluhan pasien dalam kondisi medis. Ini akan membantu dokter gigi dalam menentukan perawatan yang tepat.