Selain oleh dokter, perawat juga akan membantu dan mengurus pasien ketika menjalani rawat jalan maupun rawat inap (opname). Seperti apa sebenarnya profesi perawat itu? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Ditinjau secara medis oleh dr. Mikhael Yosia, BMedSci, PGCert, DTM&H. · General Practitioner · Medicine Sans Frontières (MSF)
Selain oleh dokter, perawat juga akan membantu dan mengurus pasien ketika menjalani rawat jalan maupun rawat inap (opname). Seperti apa sebenarnya profesi perawat itu? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Secara harfiah, perawat adalah orang yang merawat. Namun, profesi perawat secara lebih rinci dijelaskan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Perawat atau juru rawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam atau di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, profesi keperawatan didefinisikan sebagai kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
Bersamaan dengan pertambahan jumlah penduduk setiap tahunnya, tentu terjadi peningkatan pada kebutuhan tenaga kesehatan, termasuk tenaga kerja perawat.
Bahkan, juru rawat menjadi profesi kesehatan yang jumlah dan kebutuhannya paling banyak di antara tenaga kesehatan lainnya.
Sebagai sebuah profesi yang melaksanakan asuhan dan praktik keperawatan, seorang perawat diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).
STRP hanya dapat diperoleh dengan dua jenis sertifikat, yakni sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi setelah menempuh pendidikan keperawatan.
Adapun pendidikan tinggi keperawatan sesuai Undang-Undang No. 38 tahun 2014 terdiri atas pendidikan vokasi, akademik, dan profesi. Berikut penjabaran lebih lanjut mengenai ketiganya.
Pendidikan Diploma Tiga (D3) Keperawatan dilaksanakan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kemampuan teknis dalam melakukan asuhan keperawatan.
Juru rawat yang menempuh pendidikan vokasi keperawatan akan lulus dengan gelar Ahli Madya Keperawatan (A.Md.Kep.).
Pendidikan akademik keperawatan terdiri atas program sarjana Keperawatan, program magister Keperawatan, dan program doktor Keperawatan.
Pendidikan sarjana Strata Satu (S1) Keperawatan dilaksanakan untuk menghasilkan tenaga perawat dengan penguasaan disiplin ilmu pengetahuan atau spesialisasi tertentu.
Calon perawat yang menempuh pendidikan akademik keperawatan bisa memperoleh gelar Sarjana Keperawatan (S.Kep.) dalam waktu 4 tahun atau 8 semester.
Kemudian, ia dapat melanjutkan pendidikan dalam program Magister Ilmu Keperawatan (M.Kep.) selama 2 tahun atau 4 semester.
Setelahnya, ada jenjang pendidikan Doktor Ilmu Keperawatan (Dr.Kep.) dengan kemampuan tinggi dalam riset dan pengembangan penemuan baru untuk meningkatkan kualitas layanan keperawatan klinis.
Pendidikan tinggi setelah program sarjana bertujuan untuk mendapatkan lulusan dengan keahlian khusus (program spesialis dan doktor keperawatan).
Sebagai syarat bekerja, calon juru rawat juga harus mengikuti program profesi selama 1 tahun atau 2 semester untuk mendapat sebutan Ners (S.Kep., Ns.).
Kemudian, terdapat program spesialis Keperawatan dengan spesialisasi antara lain:
Mengacu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), berikut beberapa peran tenaga keperawatan secara umum.
Dalam memberi pelayanan kesehatan berupa asuhan keperawatan, seorang juru rawat dituntut untuk selalu menerapkan keterampilan, seperti memasang infus, sesuai kompetensinya.
Perawat juga diharapkan melakukan pendekatan sistematis dan selalu berpikir kritis untuk menyelesaikan masalah serta membuat keputusan secara komprehensif dan holistik (menyeluruh).
Juru rawat terkadang bisa menjalankan peran kepemimpinan, baik dalam komunitas profesi atau komunitas sosial. Ini juga dapat diterapikan dalam manajemen keperawatan klien (pasien).
Tenaga kerja perawat berperan sebagai pendidik klien dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya, baik saat menjalankan peran sebagai perawat individu, komunitas, atau klinis.
Saat menjalani tugas, juru rawat juga diharapkan bisa memberikan pembelaan atau perlindungan kepada pasien atau komunitas sesuai pengetahuan dan kewenangannya.
Dengan kompetensi dan kemampuan intelektualnya, juru rawat diharapkan mampu melakukan penelitian sederhana dalam bidang keperawatan.
Hal ini mampu menumbuhkan ide dan rasa ingin tahu terhadap fenomena medis, seperti pada perawatan pasien COVID-19, sehingga mungkin membantu mewujudkan Evidence-Based Nursing Practice (EBNP).
Selain menjalankan peran, hak, dan kewajibannya, juru rawat juga dituntut untuk selalu bepegang teguh pada kode etik guna menghindari pelanggaran saat menjalankan tugasnya.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia telah merumuskan kode etik keperawatan Indonesia dalam poin-poin sebagai berikut.
Tenaga keperawatan akan membantu pasien dalam memahami gejala dan berupaya mengatasinya sesuai kebutuhan maupun instruksi yang dokter berikan.
Dengan begitu, jangan ragu untuk meminta bantuan kepada perawat bila Anda menjalani perawatan di klinik dan rumah sakit.
Catatan
Hello Health Group tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.
Ditinjau secara medis oleh
dr. Mikhael Yosia, BMedSci, PGCert, DTM&H.
General Practitioner · Medicine Sans Frontières (MSF)
Tanya Dokter
Punya pertanyaan kesehatan?
Silakan login atau daftar untuk bertanya pada para dokter/pakar kami mengenai masalah Anda.
Ayo daftar atau Masuk untuk ikut berkomentar