jika saya pakai bpjs

bisakah ke puskes lanjutan lain seperti dokter penyakit dalam jika sakit nya berat soalnya muntah terus

Suka
Bagikan
Simpan
Komentar
1

1 komentar

Untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan, Anda harus memulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Faskes 1) yang tertera di kartu BPJS Anda, seperti puskesmas atau klinik. Jika kondisi Anda memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis penyakit dalam atau rumah sakit, Faskes 1 akan memberikan surat rujukan:

Namun, jika kondisi muntah terus-menerus yang Anda alami dianggap sebagai kasus darurat, Anda dapat langsung pergi ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tanpa memerlukan surat rujukan dari Faskes 1 terlebih dahulu. Penting untuk segera mencari pertolongan medis jika Anda merasa kondisi Anda adalah darurat.

3 jam yang lalu
Suka
masukan
warningDisclaimer: Informasi yang disampaikan di atas adalah informasi umum, bukan pengganti saran medis resmi dari dokter atau pakar.
Related content
Temukan komunitas Anda
Jelajahi berbagai jenis komunitas yang ada dan paling sesuai dengan kondisi kesehatan yang Anda hadapi.
Iklan
Iklan