Selamat malam dok,saya mau konsultasi saya telat KB 3 bulan harus nya saya KB tanggal 10 mei kemarin ini sudah tanggal 14 mei.
Sedangkan saya
... Lihat Lainnya🔥 Diskusi Menarik
Saya mu tanya,, tadi pagi saya disuruh bidan untuk membuat fasilitas BPJS sosial untuk ibu hamil,, tapi katanya, saya datang ke kantor dinas sosial sudah tidak bisa sejak tgl 1april kemaren apakah benar??
2 komentar
Terbaru
Anda sekarang bisa mulai memposting cerita dan komentar.
Dapatkan saran dari dokter, pakar, dan duta komunitas.
Bagikan pengalaman Anda dengan orang lain yang mungkin membutuhkan.
Terus aktif dan jadilah Duta Komunitas dengan mengumpulkan poin
Hallo Ody Harmoko , terima kasih atas pertanyaan nya.
“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujar dr. Diah.
Untuk pelayanan Jampersal pada praktik mandiri bidan, diperkenankan dengan persyaratan bidan tersebut berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginam), persalinan normal dengan tindakan emergency dasar, pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan, pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir, pelayanan KB pasca persalinan, pelayanan rawat inap di FKTP, pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN. Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis.
Namun itu semua tergantung daerah masing masing anda bisa menanyakan ke dinas sosial masing masing daerah.
Hai Sobat Sehat,
Maaf, saya tidak memiliki informasi yang cukup untuk menjawab pertanyaan Anda. Saya sarankan Anda menghubungi langsung kantor dinas sosial terkait atau bidan yang memberikan informasi tersebut untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat. Apakah ada pertanyaan lain yang bisa saya bantu?Related content